Example floating
Example floating
Home

Pemerintah Cabut Aturan Impor, Barang Bawaan Bebas!

Alfi Fida
×

Pemerintah Cabut Aturan Impor, Barang Bawaan Bebas!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Cabut Aturan Impor, Barang Bawaan Bebas!
Pemerintah Cabut Aturan Impor, Barang Bawaan Bebas!

Namun, revisi aturan ini menuai protes di masyarakat karena beberapa ketentuannya yang dianggap terlalu ketat. Netizen banyak yang mengkritik, terutama terkait pembatasan jumlah alas kaki dan pampers/pembalut yang bisa dibawa per orang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kemudian membatalkan rencana revisi tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sudah cukup mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri sambil tetap melindungi perdagangan dalam negeri. Dengan kata lain, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, terutama untuk barang-barang tertentu yang dibawa dari luar negeri.

Baca Juga: Langkah Berani KPK Usut Tuntas Skandal Kuota Haji 2024 Seret Yaqut dan Jokowi

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Impor: Barang Bawaan dari Luar Negeri Bebas, PMI Hanya Dikenakan Pajak US$ 1.500 per Tahun

Pencabutan aturan ini mengakhiri kontroversi terkait pembatasan yang dianggap terlalu ketat oleh masyarakat. Dengan kebijakan baru, PMI dan masyarakat umum dapat lebih leluasa dalam membawa barang dari luar negeri tanpa terlalu dibebani pajak yang tinggi.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pengenaan pajak tetap berlaku tergantung pada nilai barang yang dibawa, sehingga tetap mendorong keseimbangan antara mempermudah perdagangan luar negeri dan melindungi pasar dalam negeri.

Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah