“PPMSE yang melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) lintas negara harus menetapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual Barang jadi dari luar negeri ke Indonesia,” seperti yang dikutip pada hari Rabu (27/9/2023).
Sementara dalam ayat (2) Permendag 31/2023, disebutkan bahwa, “Harga Barang minimum yang ditetapkan adalah Freight on Board (FOB) sebesar USD 100 (Seratus Dolar Amerika Serikat) per unit.”
Pada pasal 19 ayat (3), dinyatakan bahwa jika harga barang dalam mata uang selain dolar AS (USD/ US$), maka akan dilakukan konversi sesuai dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan negara.
Perlindungan UMKM: Aturan Baru Batasi Impor Barang Kiriman dari China, Taiwan, dan Hong Kong