Example floating
Example floating
Peristiwa

Pemerintah Berikan Subsidi Iuran Peserta Kelas 3 JKN-KIS

×

Pemerintah Berikan Subsidi Iuran Peserta Kelas 3 JKN-KIS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Kediri, Memo

Example 300x600

Pemerintah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menjaga

kesinambungan Program JKN-KIS. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS

Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Hernina Agustin Arifin pada kegiatan “Ngobrolin

JKN-KIS” bersama awak media, Rabu (15/7/2020).

Lewat paparannya, Hernina menjelaskan bahwa

selain membiayai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), saat ini Pemerintah juga

menyubsidi Iuran peserta PBPU&BP (peserta mandiri) yang terdaftar di kelas tiga

sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulannya.

“Pemerintah telah memberikan subsidi sehingga tagihan Iuran kelas tiga peserta

PBPU dan BP aktif pada bulan Juli ini sebesar Rp 25.500 per orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS,” jelas Hernina.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada bulan Juli

ini Pemerintah kembali menyesuaikan Iuran Program JKN-KIS. Untuk itu, Iuran per bulan

peserta PBPU&BP kini menjadi Rp 150.000 per orang untuk kelas 1, Rp 100.000 per

orang untuk kelas 2, dan Rp 42.000 per orang untuk kelas 3 (disubsidi Rp 16.500 oleh pemerintah).

The post Pemerintah Berikan Subsidi Iuran Peserta Kelas 3 JKN-KIS appeared first on Memo Kediri |.

Source link

The post Pemerintah Berikan Subsidi Iuran Peserta Kelas 3 JKN-KIS appeared first on Berita Memo.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.