Example floating
Example floating
Peristiwa

Pemerintah Berikan Subsidi Iuran Peserta Kelas 3 JKN-KIS

A. Daroini
×

Pemerintah Berikan Subsidi Iuran Peserta Kelas 3 JKN-KIS

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Kediri, Memo

Baca Juga: Tragedi Berdarah Bus Indorent Jakarta Malang Terguling di Tol Ngawi Pramugari Tewas dan 32 Penumpang Luka Akibat Kecelakaan Tunggal

Pemerintah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menjaga

kesinambungan Program JKN-KIS. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri Hernina Agustin Arifin pada kegiatan “Ngobrolin

JKN-KIS” bersama awak media, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah

Lewat paparannya, Hernina menjelaskan bahwa

selain membiayai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), saat ini Pemerintah juga

menyubsidi Iuran peserta PBPU&BP (peserta mandiri) yang terdaftar di kelas tiga

sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulannya.

“Pemerintah telah memberikan subsidi sehingga tagihan Iuran kelas tiga peserta

PBPU dan BP aktif pada bulan Juli ini sebesar Rp 25.500 per orang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS,” jelas Hernina.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada bulan Juli

ini Pemerintah kembali menyesuaikan Iuran Program JKN-KIS. Untuk itu, Iuran per bulan

peserta PBPU&BP kini menjadi Rp 150.000 per orang untuk kelas 1, Rp 100.000 per

orang untuk kelas 2, dan Rp 42.000 per orang untuk kelas 3 (disubsidi Rp 16.500 oleh pemerintah).

The post Pemerintah Berikan Subsidi Iuran Peserta Kelas 3 JKN-KIS appeared first on Memo Kediri |.

Source link

The post Pemerintah Berikan Subsidi Iuran Peserta Kelas 3 JKN-KIS appeared first on Berita Memo.