Bidang usaha lain yang turut mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 85% termasuk pengelola dana perwalian, pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, transaksi derivatifnya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan/atau jasa keuangan lainnya.
Pasal 32 Ayat (4) menyebutkan bahwa fasilitas pengurangan untuk sektor perbankan, asuransi, dan keuangan syariah akan berlaku selama 25 tahun bagi penanaman modal yang dilakukan pada periode 2023-2035, serta 20 tahun untuk penanaman modal pada periode 2036-2045.
Sementara fasilitas pengurangan PPh badan untuk sektor keuangan lainnya yang mendapatkan pengurangan sebesar 85% diatur dalam Ayat (6). Fasilitas tersebut juga diberlakukan selama 25 tahun bagi penanaman modal pada periode 2023-2035, dan 20 tahun untuk penanaman modal pada periode 2036-2045.
Fasilitas Pajak di Pusat Keuangan IKN: Insentif Strategis untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan