Example floating
Example floating
Home

Pemerintah Beri Insentif Pajak Besar di Pusat Keuangan IKN!

Alfi Fida
×

Pemerintah Beri Insentif Pajak Besar di Pusat Keuangan IKN!

Sebarkan artikel ini

Bidang usaha lain yang turut mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 85% termasuk pengelola dana perwalian, pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, transaksi derivatifnya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan/atau jasa keuangan lainnya.

Pasal 32 Ayat (4) menyebutkan bahwa fasilitas pengurangan untuk sektor perbankan, asuransi, dan keuangan syariah akan berlaku selama 25 tahun bagi penanaman modal yang dilakukan pada periode 2023-2035, serta 20 tahun untuk penanaman modal pada periode 2036-2045.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Sementara fasilitas pengurangan PPh badan untuk sektor keuangan lainnya yang mendapatkan pengurangan sebesar 85% diatur dalam Ayat (6). Fasilitas tersebut juga diberlakukan selama 25 tahun bagi penanaman modal pada periode 2023-2035, dan 20 tahun untuk penanaman modal pada periode 2036-2045.

Fasilitas Pajak di Pusat Keuangan IKN: Insentif Strategis untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi bertekad mendirikan financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan memberikan sejumlah insentif perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa fasilitas pajak yang diberikan termasuk tax holiday hingga 25 tahun dengan pembebasan 100% untuk sektor perbankan dan asuransi, baik yang konvensional maupun syariah.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Sementara itu, sektor keuangan lainnya akan memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 85%. Rincian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, yang memberikan kemudahan berusaha dan penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

Pasal 32 peraturan tersebut menetapkan bahwa fasilitas ini berlaku dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik lebih banyak pelaku bisnis ke pusat keuangan IKN. Hal ini diharapkan mendorong perkembangan sektor jasa keuangan secara signifikan, menjadikan IKN sebagai pusat keuangan yang kompetitif di tingkat regional maupun global.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"