Namun, belakangan hubungan keluarga retak, hingga keduanya memutuskan bercerai. AHA menjalani kehidupan sendiri. Begitu juga RS juga menjalani kehidupan sendiri. Keluarga muda pasangan suami istri itu akhirnya bubar tak bisa diselamatkan.
Terungkap dalam 24 Jam
Kasus pembunuhann di Jl Simojawar V/A, beberapa hari lalu, terungkap dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Setelah memintai keterangan saksi, yaitu istri korban, pelaku ditangkap. Penangkapan pelaku tidak ada perlawanan. Begitu dimintai keterangan, pelaku mengaku salah.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardiputra mengatakan bahwa saat dilakuakn penangkapan, tidak ada perlawanan. AHA ketika ditangkap tidak mengatahui jika, korban yang disabet clurit meninggal dunia. AHA di tangkap di rumahnya.
Niatnya Melukai Korban
Pengakuan pelaku pembunuhan terhadap pemuda Sampang di Simojawar, tidak sengaja dan tidak pernah punya niatan untuk membunuh korban. Pelaku mendatangi rumah kos dan menemukan korban di sebuah warung di Jl Simojawar. Saat ketemu, keduanya bertengkar. Pelaku kalap dan menyabetkan clurit ke beberapa bagian tiubuh korban.
Dalam penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua sarung milik korban dan pelaku beserta celurit. Sedangkan korban dinyatakan meninggal karena terkena lebih dari empat kali sabetan. Di antaranya badan, paha, kaki dan tangan. Akibat ulahnya itu, AHA dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. ( ed )