Example floating
Example floating
Home

Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Hampir Rampung, Nelayan Bisa Melaut Lagi

Avatar
×

Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Hampir Rampung, Nelayan Bisa Melaut Lagi

Sebarkan artikel ini

MEMO – TNI Angkatan Laut (TNI AL) terus mempercepat proses pembongkaran pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Hingga Rabu (12/2/2025), total pagar laut yang berhasil dibongkar telah mencapai 28,8 kilometer dari target 30,16 kilometer.

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI Harry Indarto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya membuka kembali akses nelayan yang selama ini terhambat akibat keberadaan pagar laut ilegal.

“Dengan pembongkaran ini, nelayan bisa kembali melaut tanpa kendala. Saat ini, tersisa 1,36 kilometer pagar yang kami harapkan bisa dibongkar secara mandiri oleh masyarakat setempat,” ujar Harry.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Menurut Harry, pembongkaran pagar laut akan dituntaskan sepenuhnya pada Kamis, 13 Februari 2025. Ia juga berharap, sisa pagar yang masih berdiri dapat dibongkar sendiri oleh para nelayan sebagai bentuk kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Untuk mempercepat proses ini, sebanyak 321 personel TNI AL yang berasal dari Pasmar 1 dan Lantamal III Jakarta dikerahkan ke lokasi. Selain itu, operasi ini didukung dengan berbagai sarana transportasi laut, seperti:

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

1 Kapal Patkamla
11 Perahu Karet
1 RBB & 1 RHIB
10 Perahu Nelayan

Meskipun pembongkaran hampir selesai, proses ini bukan tanpa kendala. Salah satu hambatan utama adalah kemampuan mesin kapal yang kurang kuat, sehingga memperlambat proses eksekusi.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Selain itu, pagar bambu yang dipasang secara ilegal di banyak titik dibuat dalam dua lapisan, sehingga membutuhkan usaha lebih dalam pembongkarannya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menargetkan agar pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer ini bisa dirampungkan dalam waktu satu pekan.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, seluruh pagar yang tidak memiliki izin sah harus dibongkar tanpa pengecualian.