Selepas itu, HA lantas mulai menyuruh AW memijat tubuhnya. Entah setan apa yang merasuki pelaku, dia lantas meminta AW “memijat” bagian alat vitalnya.
“Korban kaget dan serba salah. Tapi karena dipaksa, dia tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Zamrul . Zamrul mengatakan, selepas insiden tersebut, AW kemudian melapor kepada orang tuanya. Dia merasa sang ustad telah melecehkannya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
HA dijerat Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pimpinan ponpes modern itu terancam hukuman 15 tahun penjara.“Masih proses (penyidikan-red) dan memeriksa saksi lain,” tegas Zamrul.(nu)