Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029 berpotensi memengaruhi penundaan implementasi aturan produk wajib bersertifikat halal di Indonesia. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menyampaikan bahwa tanggal pelaksanaan yang awalnya direncanakan pada 17 Oktober mungkin akan diundur untuk memberikan kesempatan lebih bagi pihak terkait.
Meskipun demikian, langkah menuju kepastian sertifikasi halal telah digencarkan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan upaya kolaboratif antara Aprindo dan Badan Penyelenggara Jasa Produk Halal (BPJPH).
Pelantikan Presiden Ancam Aturan Produk Halal: Aprindo Dorong UMKM
Roy Nicholas Mandey, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mengungkapkan bahwa kemungkinan besar aturan yang menetapkan produk wajib bersertifikat halal akan ditunda. Penyebabnya adalah karena pelaksanaan aturan tersebut akan bersinggungan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Roy mengatakan, “Meskipun pemerintah awalnya berencana menerapkan aturan produk halal pada 17 Oktober, namun mengingat situasi yang sedang berkembang, kemungkinan besar akan diundur karena beberapa pihak meminta penundaan.”
“Iya, karena kita semua tahu bahwa pelaksanaan aturan ini akan bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan dilakukan lima hari setelahnya,” tambahnya.
Walaupun begitu, Roy menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau para pengusaha ritel, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memperoleh sertifikasi halal.
Aprindo telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jasa Produk Halal (BPJPH) untuk membantu UMKM dalam proses mendapatkan sertifikasi halal tersebut.
“Kami telah menyediakan dukungan bagi setiap UMKM yang menjual produk makanan dan minuman di ritel untuk memperoleh sertifikasi halal. Bagi UMKM, layanan sertifikasi halal ini tersedia secara gratis,” jelas Roy.
“Kami berharap agar UMKM yang belum bergabung dengan ritel juga dapat mengikuti langkah ini bersama-sama. Karena pentingnya sertifikasi halal bukan hanya dalam konteks keagamaan, tetapi juga menyangkut kebersihan produk selama proses produksi, yang memiliki dampak besar bagi kehidupan kita,” lanjutnya.
Dorongan Aprindo dan BPJPH, Persiapan Hadapi Potensi Penundaan Implementasi
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas telah memastikan bahwa aturan yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan mulai Oktober 2024, termasuk untuk produk dari rumah potong hewan (RPH).
“Semua rumah potong hewan harus memiliki sertifikasi halal. Mulai Oktober, tidak ada lagi negosiasi, semua harus bersertifikat halal,” ungkap Zulhas saat mengunjungi salah satu RPH di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Sabtu lalu.
Menurutnya, sertifikasi halal ini penting untuk memastikan keamanan dan kebersihan produk hewan potong bagi konsumen. Proses pengawasan untuk mendapatkan sertifikasi halal ini juga akan dilakukan dengan ketat, di mana hewan potong harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kesesuaian dengan prinsip halal.
“Produk harus halal, sehat, dan bersih. Tujuannya adalah agar konsumen mendapatkan produk hewan yang memiliki standar kebersihan yang tinggi. Itulah yang menjadi inti dari aturan ini. Jadi, mulai Oktober, tidak akan ada negosiasi lagi, semua produk harus memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
Langkah Strategis Menghadapi Potensi Penundaan Aturan Produk Bersertifikat Halal: Dorongan bagi UMKM dan Kerja Sama Antarpihak
Dalam menghadapi potensi penundaan implementasi aturan produk wajib bersertifikat halal, terutama yang berkaitan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, pihak terkait, termasuk Ketua Aprindo, Roy Nicholas Mandey, telah mengambil langkah-langkah strategis. Meskipun tanggal pelaksanaan masih menjadi perdebatan, dorongan untuk mendapatkan sertifikasi halal telah ditekankan, khususnya bagi UMKM.
Langkah-langkah konkret seperti penyediaan layanan gratis untuk sertifikasi halal bagi UMKM dan kerja sama dengan BPJPH menunjukkan komitmen dalam memastikan keberhasilan implementasi aturan ini. Dengan demikian, walaupun terdapat ketidakpastian terkait jadwal pelaksanaan, langkah-langkah konkrit telah diambil untuk memastikan bahwa produk halal dapat menjadi prioritas dalam industri ritel Indonesia.