Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029 berpotensi memengaruhi penundaan implementasi aturan produk wajib bersertifikat halal di Indonesia. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menyampaikan bahwa tanggal pelaksanaan yang awalnya direncanakan pada 17 Oktober mungkin akan diundur untuk memberikan kesempatan lebih bagi pihak terkait.
Meskipun demikian, langkah menuju kepastian sertifikasi halal telah digencarkan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan upaya kolaboratif antara Aprindo dan Badan Penyelenggara Jasa Produk Halal (BPJPH).
Pelantikan Presiden Ancam Aturan Produk Halal: Aprindo Dorong UMKM
Roy Nicholas Mandey, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mengungkapkan bahwa kemungkinan besar aturan yang menetapkan produk wajib bersertifikat halal akan ditunda. Penyebabnya adalah karena pelaksanaan aturan tersebut akan bersinggungan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Roy mengatakan, “Meskipun pemerintah awalnya berencana menerapkan aturan produk halal pada 17 Oktober, namun mengingat situasi yang sedang berkembang, kemungkinan besar akan diundur karena beberapa pihak meminta penundaan.”
“Iya, karena kita semua tahu bahwa pelaksanaan aturan ini akan bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan dilakukan lima hari setelahnya,” tambahnya.
Walaupun begitu, Roy menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau para pengusaha ritel, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memperoleh sertifikasi halal.
Aprindo telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jasa Produk Halal (BPJPH) untuk membantu UMKM dalam proses mendapatkan sertifikasi halal tersebut.