Kediri, memo.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terhadap pelaku Pedofilia Sony Sandra. Pertimbanganya putusan tersebut tidak tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Beny Santoso, hari ini pihaknya telah mengahadap ke Panitera Kejaksaan Tinggi untuk menyerahkan permohonan banding atas putusan PN Kediri yang hanya memutus terdakwa Sony Sandra 9 tahun. “Atas putusan tersebut JPU menyatakan upaya hukum banding, Pertimbanganya putusan itu belum memenuhi keadilan masyarakat dan belum memiliki efek jera terhadap pelaku” kata Beny