Kediri, memo.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terhadap pelaku Pedofilia Sony Sandra. Pertimbanganya putusan tersebut tidak tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Beny Santoso, hari ini pihaknya telah mengahadap ke Panitera Kejaksaan Tinggi untuk menyerahkan permohonan banding atas putusan PN Kediri yang hanya memutus terdakwa Sony Sandra 9 tahun. “Atas putusan tersebut JPU menyatakan upaya hukum banding, Pertimbanganya putusan itu belum memenuhi keadilan masyarakat dan belum memiliki efek jera terhadap pelaku” kata Beny
Beni mengatakan jika akta permohonan banding nomor 6 / akta banding/ Pid/ 2016/Kejari Kota Kediri.sudah diterima pada Jum at (20/5), ” untuk selanjutnya kita tinggal mengikuti proses di Kejati” tandasnya
Diketahui, putusan PN Kota Kediri yang memvonis 9 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pelaku pedofila menjadi sorotan publik, sebab putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Teguh Wardianto yang menuntut 13 tahun penjara.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan PN Kota Kediri memvonis lebih ringan dari tuntutan, menurut Humas PN Kota Kediri Riza Himawan Pratama diantaranya pertimbangan usia terdakwa, kesehatan terdakwa dan lain-lain. (Eyo)