Kediri Memo.co.id
Ke empat remaja yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Selasa (12/7) di ringkus anggota Sat Reskrim Polresta Kediri.Ke empat remaja tersebut, MI (16), warga Kecamatan Mojoroto, Deta Agin (23) warga Dessa Kraton, Kecamatan Mojo, HV (16) warga Kecamatan Kota Kediri, dan, Am (16) warga kecamatan Mojoroto Kota Kediri,mereka diringkus dirumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Mif (14) warga Kecamatan Banyakan. Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga dikeroyok oleh AM dan tiga temannya.
Kejadian ini berawal pada hari Minggu (10/7) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum aksi pengeroyokan tersebut terjadi Mif mendapat pesan singkat dari seseorang yang mengaku pacar dari AM. Orang tersebut meminta Mif untuk datang ke Bong Cino (makam cina), Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Sesampainya di Bong Cino korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang salah satunya mengaku pacar AM lantas mengajak minum minuman keras. Namun korban menolaknya. Mif pun memilih menghindar dan berpamitan pulang agar tidak ikut minum-minuman keras.
Saat korban pamit pulang, lalu menyalakan sepeda motornya, sekelompok orang tersebut berjalan membelakangi. Tiba-tiba salah satu pelaku memukul kepala korban hingga terjatuh beserta sepeda motornya. Setelah terjatuh, lalu dikeroyok oleh para pelaku lainnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Melihat putranya babak belur, membuat orang tua Mif tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Orang tua korban mendatangi Polres Kediri Kota dan melaporkan tindak pidana penggeroyokan yang dialami oleh putranya,” terang AKP Anwar Iskandar.
AKP Anwar Iskandar menambahkan usai mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan Am dan beberapa temannya yang ikut dalam aksi pengeroyokan. Karena sebagai pelaku masih di bawah umur kasus ini ditangani oleh Unit Pelayananan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota.
“Kasus ini masih kita proses. Namun karena sebagian pelaku masih di bawah umur kita mencoba melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas AKP Anwar Iskandar.(BM/Wing)