Masih lanjut AKP Bowo, kini atss perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri, ” oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang no 36/2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun” Tukas Bowo. (Bs/Wing)
Foto : Kasubbag humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ketika menunjukkan barang bukti 100 butir pil jenis LL dan 1 buah HP merk Asia phonedobel L yang disita dari tersangka di mapolres kediri.