Khusus untuk pengerjaan yang bersifat sederhana, lanjut Bayu, kini diarahkan ke sistem e-Purchasing. Teknisnya memakai e-Katalog. Namun untuk pekerjaan yang bersifat kompleks, seperti jembatan dan jalan rigid beton diarahkan ke sistem tender atau lelang seperti biasanya.
Bayu menegaskan, proses e-purchasing pada Dinas PUPR Jombang, telah dilaksanakan sesuai kalatog lokal yang ada di SPSE kabupaten Jombang.
“LPSE adalah suatu aplikasi berbasis sistem elektronik yang dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk mengelola proses pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah secara digital” ujar Bayu.
Dalam pemilihan penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat kertas kerja dengan membandingkan antara spektek yang dibutuhkan dengan spektek yang ditawarkan beberapa penyedia yang ada. Dalam hal ini harus memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Selanjutnya, setelah didapat penyedia barang/jasa yg memenuhi syarat, maka dilakukan proses negosiasi harga terhadap penawaran yang ditawarkan penyedia.
Berdasarkan data yang ada, saat ini pekerjaan konstruksi yang dilakukan proses pemilihannya melalui e-Purchasing progres kemajuan pekerjan mencapai 50%. Bahkan ada yang sudah menyentuh angka 75%. Kondisi ini tentunya lebih efektif jika dibandingkan dengan pekerjaan konstruksi melalui pemilihan dengan metode tender atau lelang. ( Adv/ Farid)