
Kediri Memo.co.id
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Mesran alias Kemis (31) warga desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,harus berurusan dengan Polisi karena menyimpan narkoba jenis pil double L, Minggu (13/11/16).
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika Mesran alias Kemis merupakan pemakai pil double L di wilayah hukum Polres Kediri.
Mendapat laporan tersebut Anggota Polsek Ngadiluwih langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Minggu pagi sekitar pukul 09.30 WIB petugas berhasil meringkus tersangka di Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih.
Ketika petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati 28 butir pil dobel L yang disimpan di bawah lipatan baju di dalam alamari pakaian.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ngadiluwih ,dan petugas masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut ,” pungkas AKP Bowo.(wing)












