Kediri, Memo.co.id
Toni (31) warga jl.Sunan ampel 3 Kel. Rejomulyo Kec.Kota kediri harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Kediri Kamis(4/8) sekitar pkl 18.30.Tersangka berhasil diamankan buser Polres kediri di jl.umum Ds.Sumberejo Kec.Kandat Kabupaten Kediri
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengungkapan tersangka merupakan target operasi Satnarkoba Polres Kediri. Selama beberapa pekan petugas melakukan penyelidikan mengenai informasi penggunaan narkoba oleh tersangka.
“Awalnya petugas Satnarkoba Polres Kediri mendapatkan informasi jika tersangka merupakan pemakai narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Bowo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,13 gram,1 alat penghisap sabu,1pipet kaca,1 buah skrop,2 korek gas dan satu bungkus sedotan plastik. Sedangkan bandar sabu masih buron yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang no 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun” Tegas AKP Bowo.(Bs/wing)