“Termasuk dari negara lainya maupun dari negara China sekalipun wajib hukumnya WNA ini mengikuti seluruh protokol kesehatan serta screening ketat masuk ke negara kita serta wajib proses karantina,” tegas Rahmad.
Oleh karena itu, Rahmad mendorong Pemerintah untuk senantiasa memonitor secara seksama laju Covid-19 berbagai negara di dunia. Hal ini perlu dilakukan guna mengambil langkah dan putusan apakah Indonesia perlu menutup sementara atau diizinkan masuk dengan ketentuan screening yang ketat.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Fraksi PDIP Dukung Pemerintah Memberi Izin WNA Masuk dengan Ketentuan Prokes
Adapun aturan di masa pandemi ini, dia menambahkan, harus sesuai dengan aturan keimigrasian yang telah ditetapkan. Yakni, diizinkan untuk WNA berpaspor diplomat, izin tinggal khusus maupun izin sementara, sesuai rekomendasi izin dari kementerian terkait.
Dan kata dia, diberikan izin masuk dengan wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan saay masuk ke Indonesia secara keseluruhan yakni, surat sehat dari negara asal , harus mengikuti protokol kesehatan, screning ketat masuk dan wajib karantina.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
“Serta kewibawan petugas di lapangan harus perlu fungsi kontrol yang ketat agar tidak mudah dikelabui terhadap potensi mempermudah screening,” tandasnya.
Masuknya WNA China ke Indonesia, meskipun dengan menggunakan pesawat charter, menjadi polemik tanah air. Pro kontra bermunculan, karena saat pemerintah Indonesia melarang mudik lebaran, justru Indonesia membiarkan TKA China masuk ke Indonesia terang terangan. ( ed )












