“Nah, kita tunggu proses 1×24 jam yang dilakukan oleh KPK, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang untuk menentukan status yang dibawa, yang dilakukan OTT,” kata Trimedya sebagaimana dilansir dari Okezone dot com.
PDIP, masih kata politisi senayan itu, pihaknya masih tertus menanti proses penyidikan yang dilakukan penyidik KPK. Baru, setelah KPK resmi mengumumkan hasil penyidikannya, nanti pihak PDI Perjuangan tentu akan mengeluarkan sikap resmi partai. Intinya, PDI Perjuangan, akan menyikapi permasalahan ni, setelah ada pengumuman resmi dari KPK.
“Ya, iyalah. Menunggu 1×24 jam. Hitungan 24 jam dari jam berapa ? Jam 3 waktu Makassar, Ya kita tunggu sampai besuk sajalah, Pasti besuk ada keterangan resmi dari KPK, tutur Trimedya. PDI Perjuangan belum bersikap terhadap OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.