Example floating
Example floating
Berita Kediri

Pasangan Suami Istri Ini Terungkap Maling di Rumah Kos kosan dari Rekaman CCTV

×

Pasangan Suami Istri Ini Terungkap Maling di Rumah Kos kosan dari Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini
rumah kos kosan
Jpeg
Example 468x60
rumah kos kosan
Jpeg

Kediri,Memo.co.id

Pasangan suami istri spesialis pencurian kamar kost diringkus Anggota Satuan Unit Reskrim Polresta Kediri, kedua pelaku yang berinisial ET (23) warga Desa Sidokepung RT 13 RW 3 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan suaminya DS (35) warga dusun Gamping RT 002 RW 004, Desa Joho Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo, keduanya diringkus di daerah Tulungagung.

Dari penangkapan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti, puluhan HP ,satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol AB 5247 HQ ,satu buah helm, tas dan 40 anak kunci palsu.

Kapolres Kediri AKBP Anton Haryadi mengatakan, kedua pelaku dapat diringkus berkat CCTV ditempat kost korban Ranta Tri Wardani Putri (23) di jln.KH.Ahmad Dahlan Gg.V Barat Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

“Berbekal rekaman CCTV tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil meringkus kedua tersangka di daerah Tulungagung,” kata AKBP Anton saat press rillis di Mapolresta Kediri, Rabu (9/8/17).

Lebih lanjut, AKBP Anton mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, saat beraksi suaminya menunggu dari luar kos untuk mengawasi gerak- gerik isterinya saat menjarah tempat kos. Dengan menggunakan kunci palsu, pasutri tersebut beroperasi di wilayah Kota Kediri.

“Modus yang mereka gunakan sangatlah unik, ketika gerak gerik meraka dicurigai mereka beralasan hendak mencari tempat kost,”jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan , dari pengakuan kedua pelaku mereka beralasan terhimpit ekonomi guna memenuhi kebutuhan hidup dan biaya anak sekolah,”imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Kediri, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pangkas AKBP Anton.(eko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.