Satpol PP Kota Malang melakukan razia. (Dok Satpol PP) “Kami razia ada dua pasang yang akan melakukan perbuatan cabul. Mereka menawarkan jasa melalui salah satu aplikasi online. Mereka melakukan perbuatan itu kurang lebih tiga minggu dengan menawarkan harga Rp1,2 juta. Rata-rata sehari mereka melakukan empat hingga lima kali. Rata-rata usianya 19 dan 21 tahun,” ujar Rahmat.
Selanjutnya di lokasi yang sama Satpol-PP Kota Malang juga melakukan razia di sebuah kos-kosan. Dari tempat pemondokan tersebut ditemukan ada lima pasangan bukan suami-istri sah dalam satu kamar. Dari sejumlah lokasi Satpol-PP mengamankan barang bukti berupa kondom dan bukti chat transaksi untuk melakukan perbuatan mesum.
“Kami temukan juga ada pasangan bukan suami-istri dalam satu kamar yang memang tidak diperbolehkan di dalam pemondokan. Ketujuh pasangan mesum tersebut dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta,” tandasnya.