Example floating
Example floating
Jatim

Pasangan Mesum dan Penyedia Jasa Open BO Digrebek Satpol PP

×

Pasangan Mesum dan Penyedia Jasa Open BO Digrebek Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang, Memo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengamankan sejumlah pasangan mesum hingga penyedia jasa layanan seksual atau open BO. Mereka terjaring di sejumlah rumah kost dan penginapan di daerah Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu, (8/6/2022) kemarin.

“Jadi ini razia rutin, kami lakukan secara gabungan bersama Bapenda, Polri dan TNI. Kalau razia Satpol PP sendiri setiap hari. Nah sasaran kita selain pasangan mesum karena ini gabungan sekaligus memeriksa perizinan hingga kewajiban rumah kost membayar pajak,” kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis, (9/6/2022).

Rahmat menuturkan, hasil razia kemarin mereka menemukan, tujuh pasangan mesum dua diantaranya terindikasi sebagai perempuan penyedia jasa seksual. Kedua wanita ini warga Kabupaten Malang dan mengaku sudah tiga pekan terakhir ini menjalankan bisnis esek-esek via online.

Satpol PP Kota Malang melakukan razia. (Dok Satpol PP) “Kami razia ada dua pasang yang akan melakukan perbuatan cabul. Mereka menawarkan jasa melalui salah satu aplikasi online. Mereka melakukan perbuatan itu kurang lebih tiga minggu dengan menawarkan harga Rp1,2 juta. Rata-rata sehari mereka melakukan empat hingga lima kali. Rata-rata usianya 19 dan 21 tahun,” ujar Rahmat.

Selanjutnya di lokasi yang sama Satpol-PP Kota Malang juga melakukan razia di sebuah kos-kosan. Dari tempat pemondokan tersebut ditemukan ada lima pasangan bukan suami-istri sah dalam satu kamar. Dari sejumlah lokasi Satpol-PP mengamankan barang bukti berupa kondom dan bukti chat transaksi untuk melakukan perbuatan mesum.

“Kami temukan juga ada pasangan bukan suami-istri dalam satu kamar yang memang tidak diperbolehkan di dalam pemondokan. Ketujuh pasangan mesum tersebut dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta,” tandasnya.

Baca Juga  Orcheatra Jawa Timur Menyuarakan Janji Suci Pengabdian dengan Sentuhan Kejujuran Hati

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.