Anggota Panja BUMN ini, mengatakan, FPKB menyampaikan revisi UU BUMN merupakan sebuah keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman.
Selain itu, revisi uu tersebut juga dimaksudkan agar kewenangan kementerian BUMN dalam mengelola BUMN bisa lebih meningkat dan bisa mengakomodir semua kebutuhan.
“Menjadikan BUMN ini menjadi agent of government yang benar-benar profesional yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat,” katanya.
“Alhamdulillah di periode ini sukses oleh pimpinan bapak Hekal Bawazier F-Gerindra dan juga ketua komisi VI DPR RI bapak faisol reza FPKB Serta bersama seluruh panja BUMN, kami ucapkan terima kasih,” Kata Bang Nasim.
Menurut Hekal, perbaikan undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diperlukan karena undang-undang tersebut belum bisa mengakomodir semua kebutuhan dan perkembangan zaman. Misalnya, aturan terkait pembentukan holding perusahaan BUMN.
“Dalam prakteknya di beberapa tahun terakhir ini kita sering dengar isu-isu soal penggabungan BUMN, Holdingingisasi, bahkan ada wacana untuk membuat super holding, nah ini kan belum terakomodir sebetulnya didalam UU BUMN, apalagi pada saat bumn-bumn beberapa periode lalu, Pihaknya melanjutkan, bahwa semacam saham dwiwarna atau saham dengan hak khusus, kita lakukan beberapa grouping, beberapa holding yang sebetulnya memang sebelumnya BUMN ini secara umum sudah jadi holding company, tetapi holding company terhadap anak perusahaan, cucu dan cicit di grupnya mereka sendiri,” Tutupnya.













