Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Panja RUU BUMN Rampungkan Naskah RUU BUMN | Memo Surabaya

×

Panja RUU BUMN Rampungkan Naskah RUU BUMN | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Situbondo, Memo
Didalam WhatShap nya, Nasim Khan DPR – RI, F- PKN menyatakan, Naskah RUU BUMN, Panja Komisi VI DPR Segera di kirim Naskah Ke Baleg Sudah Rampung.

“Alhamdulillah, Panja RUU BUMN Akhirnya Selesaikan Naskah “Kata Pria Asal Situbondo Jawa Timur ini.

Dirinya menegaskan, Komisi VI DPR RI akhirnya selesai menyusun naskah Rancangan Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dirinya bersyukur Panja penyusunan akademik dan RUU BUMN telah disahkan oleh panja.

Prian yng akrab di panggil Bang Nasim kan ini menjelaskan pada media Memo.co.id, Rabu (15/12/2021) mengatakan, bahwa Penyusunan RUU dan telah ia laporkan ke pleno komisi VI untuk disetujui menjadi draft yang akan dikirim ke baleg.

Menurutnya, sebagai pengusul RUU BUMN, Komisi VI DPR RI optimis RUU yang sempat molor selama tiga periode akhirnya bisa lolos sesuai dengan harapan.

” Dan ini akan memberi manfaat bagi perusahaan BUMN, bangsa dan negara,”ujar Nasim.

Pihaknya mempercayakan, pada segenap jajaran di BALEG agar untuk segera menyelesaikan harmonisasi dan untuk kemudian di lakukan paripurnah.

Anggota Panja BUMN ini, mengatakan, FPKB menyampaikan revisi UU BUMN merupakan sebuah keniscayaan dalam menghadapi perkembangan zaman.

Selain itu, revisi uu tersebut juga dimaksudkan agar kewenangan kementerian BUMN dalam mengelola BUMN bisa lebih meningkat dan bisa mengakomodir semua kebutuhan.

“Menjadikan BUMN ini menjadi agent of government yang benar-benar profesional yang bisa memberi keadilan sosial dan kepentingan bangsa dan rakyat,” katanya.

“Alhamdulillah di periode ini sukses oleh pimpinan bapak Hekal Bawazier F-Gerindra dan juga ketua komisi VI DPR RI bapak faisol reza FPKB Serta bersama seluruh panja BUMN, kami ucapkan terima kasih,” Kata Bang Nasim.

Menurut Hekal, perbaikan undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diperlukan karena undang-undang tersebut belum bisa mengakomodir semua kebutuhan dan perkembangan zaman. Misalnya, aturan terkait pembentukan holding perusahaan BUMN.

“Dalam prakteknya di beberapa tahun terakhir ini kita sering dengar isu-isu soal penggabungan BUMN, Holdingingisasi, bahkan ada wacana untuk membuat super holding, nah ini kan belum terakomodir sebetulnya didalam UU BUMN, apalagi pada saat bumn-bumn beberapa periode lalu, Pihaknya melanjutkan, bahwa semacam saham dwiwarna atau saham dengan hak khusus, kita lakukan beberapa grouping, beberapa holding yang sebetulnya memang sebelumnya BUMN ini secara umum sudah jadi holding company, tetapi holding company terhadap anak perusahaan, cucu dan cicit di grupnya mereka sendiri,” Tutupnya.

banner 300x250

Baca Lebih Lengkap di Sini

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.