Example floating
Example floating
Peristiwa

Panglima TNI minta kasus korupsi TWP AD ditenggakkan secara cepat

A. Daroini
×

Panglima TNI minta kasus korupsi TWP AD ditenggakkan secara cepat

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI minta kasus korupsi TWP AD ditenggakkan secara cepat

Terkait kasus TWP AD ini, penyidik koneksitas yang terdiri atas Jaksa Penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka, yakni satu orang dari unsur TNI dan satu orang lainnya sipil atau pihak swasta.

Kedua tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Kemudian tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12), kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.

Dalam perkara ini, YAK diyakini telah mengeluarkan uang sejumlah Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara virtual Jumat (10/12), menyebutkan, selain NPP, juga ada inisial yang bekerja sama dengan YAK, yaitu A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Leonard menjelaskan dana TWP AD ranahnya berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Oleh karena itu, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut sebanyak Rp127,736 miliar.

Leonard menambahkan Puspomad TNI telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah.

Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.