Sebelumnya, Teten telah mengusulkan penundaan aturan sertifikasi halal bagi UMKM. Usulan ini diajukan untuk memberi kesempatan bagi UMKM lokal yang belum siap mengurus sertifikat halal agar tidak terkena masalah hukum.
“Jika terjadi pelanggaran hukum, mereka akan kesulitan. Pasti akan menghadapi pemeriksaan polisi dan sebagainya,” tambahnya.
Aturan tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada tanggal 17 Oktober.
Pentingnya Penerapan Aturan Sertifikasi Halal bagi UMKM: Perspektif Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi
Dalam perspektif Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, implementasi aturan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM adalah suatu keharusan yang tak bisa ditawar. Baginya, ketidaksiapan bukanlah alasan untuk menunda, melainkan menjadi momentum untuk terus belajar dan beradaptasi. Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengusulkan penundaan aturan ini untuk memberikan kesempatan kepada UMKM lokal yang belum siap.
Meskipun demikian, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa kualitas produk yang dihasilkan UMKM tetap terjamin, termasuk kebersihan, kelayakan, dan kehalalannya. Seiring dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober, penekanan pada pentingnya kualitas dan kehalalan produk bagi konsumen Indonesia semakin meningkat.