Dalam kontroversi mengenai penundaan aturan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan pandangan yang tegas. Meski ditanggapi dengan permintaan penundaan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Zulhas menegaskan pentingnya implementasi aturan tersebut untuk menjaga kepercayaan konsumen. Mari simak pandangan kedua menteri terkait isu ini.
Halal atau Tidak? Pertarungan Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memberikan tanggapannya terhadap permintaan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang mengusulkan penundaan aturan sertifikasi halal karena mayoritas pelaku usaha kecil belum siap menghadapinya.
Menurut Zulhas, sebenarnya Indonesia tidak akan pernah benar-benar siap dengan segala jenis aturan, termasuk aturan terkait sertifikasi halal. Namun, menurutnya, ketidaksiapan bukanlah alasan untuk tidak bertindak.
“Sekalipun kita tidak siap, kapan kita akan siap? Apakah setahun lagi, sepuluh tahun lagi, atau bahkan seratus tahun lagi? Kita harus terus belajar,” ujar Zulhas setelah makan pagi di salah satu restoran mi di Sunter, Jakarta Utara, pada hari Sabtu (4/5).
Menurutnya, penerapan aturan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah sangatlah penting. Pasalnya, hal ini berkaitan langsung dengan kepercayaan konsumen.
Sertifikasi Halal: Menteri Berdebat, Siapa yang Menang?
Konsumen berhak mendapatkan produk berkualitas saat melakukan pembelian, termasuk dalam hal kebersihan, kelayakan, serta kehalalan produk yang dibeli.
“Hal ini menyangkut semua konsumen Indonesia yang selalu menginginkan yang terbaik. Makanan harus bersih, lingkungan harus terjaga, begitulah seterusnya. Semangat untuk hidup sehat dan hal-hal lainnya terus berkembang. Kita harus mau berubah,” katanya.
Sebelumnya, Teten telah mengusulkan penundaan aturan sertifikasi halal bagi UMKM. Usulan ini diajukan untuk memberi kesempatan bagi UMKM lokal yang belum siap mengurus sertifikat halal agar tidak terkena masalah hukum.
“Jika terjadi pelanggaran hukum, mereka akan kesulitan. Pasti akan menghadapi pemeriksaan polisi dan sebagainya,” tambahnya.
Aturan tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada tanggal 17 Oktober.
Pentingnya Penerapan Aturan Sertifikasi Halal bagi UMKM: Perspektif Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi
Dalam perspektif Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, implementasi aturan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM adalah suatu keharusan yang tak bisa ditawar. Baginya, ketidaksiapan bukanlah alasan untuk menunda, melainkan menjadi momentum untuk terus belajar dan beradaptasi. Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengusulkan penundaan aturan ini untuk memberikan kesempatan kepada UMKM lokal yang belum siap.
Meskipun demikian, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa kualitas produk yang dihasilkan UMKM tetap terjamin, termasuk kebersihan, kelayakan, dan kehalalannya. Seiring dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober, penekanan pada pentingnya kualitas dan kehalalan produk bagi konsumen Indonesia semakin meningkat.