NGANJUK, Memo – Menjamurnya reklame berukuran besar disejumlah kawasan jantung kota di Kabupaten Nganjuk ternyata ada indikasi dijadikan ladang basah bagi sebagian oknum PNS yang ada di DP2KAD dan BPPT . Itu seperti dikatakan Raditya Yuangga dari Komisi B DPRD Nganjuk bahwa ratusan papan reklame tersebut ternyata banyak yang bodong alias tidak dilengkapi ijin persyaratan teknis seperti IMB .
Yang menjadi catatan khusus politisi dari Partai Hanura kepada Duta Masyarakat mengatakan justru dengan tidak adanya kelengkapan ijin tersebut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) . Namun ironisnya , dengan fakta itu kenapa dari pihak dinas terkait terkesan ada pembiaran tanpa ada tindakan penertiban atau memblokir ijin pemasangan reklame . ” Ada apa dibalik itu ,” ucapnya serius saat ditemui diruang kerjanya ( 27 /4 ) kemarin ,
Setelah beberapa hari dilakukan investigasi dilapangan masih menurut dia hasilnya sangat mencenggangkan. Ternyata dengan keleluasaan para pengusaha memasang papan reklame tersebut ada bentuk kesepakatan dibawah meja . Artinya ada politik profit yang dikemas melalui modus pungli . ” Retrebusi IMB yang tidak dibayar oleh pihak pengusaha tercatat sejak tahun 2011 . Semestinya sesuai dengan aturan tentang reklame harus muncul uang retrebusi melalui IMB . Dan dari retrebusi tersebut harus masuk kas daerah bukan masuk kantong pribadi ,” tegasnya juga .
Kalau dihitung dengan angka rupiah lebih lanjut dikatakan dia terhitung sejak tahun 2011 sampai sekarang maka kerugian daerah bisa mencapai milyaran rupiah. Pasalnya jumlah reklame yang tidak membayar ijin IMB sebesar 25 % dari nilai kontrak termasuk hilangnya kwajiban membayar hak atas bea tanah. Dari akumulasi kerugian milyaran rupiah itu menurutnya karena keberadaan dan jumlah papan reklame tidak hanya berada di jantung kota saja, namun menyebar di 20 kecamatan yang jumlahnya mencapai ribuan .
Ketika ditanya bagaimana langkah dewan dalam menyikapi perbuatan oknum PNS dikatakan dia akan membuat surat laporan ke inspektorat dan dalam waktu dekat ini dari Komisi B juga akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keteranganya terkait itu. ” Agenda pemanggilan akan kami masukkan dalam rencana kerja rapat dengar pendapat ,” paparnya .