[ad_1]
Surabaya, Memo
Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta
Tidak hanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang sampai 31 Juli 2020, Pemprov Jatim melalui Bapenda pula membagikan‘ diskon corona’ kepada pemilik kendaaran roda 2, roda 3, dasn roda 4 .
Pengurangan pokok pajak yang diberlakukan mulai Jumat( 12/ 6/ 2020) sampai 31 Juli 2020.“ Pengurangan pokok pajak buat roda 2 serta roda 3 dipotong 15 persen. Setelah itu, buat roda 4 ataupun lebih, terdapat pengurangan sebesar 5 persen,” kata Kepala Tubuh Pemasukan Wilayah( Bapenda) Provinsi Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno kepada wartawan di Gedung Negeri Grahadi Surabaya, Rabu( 10/ 6/ 2020) malam.
“ Ini awal kali di Indonesia yang sedikit kurangi beban harus pajak. Gubernur Jatim masih atensi betul dengan masa pandemi ini, sebab terdapat beban berlebih di warga,” sambungnya.
Bagi Boedi, diskon corona ini berlaku buat kendaraan plat dasar gelap perorangan/ tubuh serta plat kuning perorangan/ tubuh. Plat merah tidak tercantum dalam diskon corona ini. Diberitakan tadinya, pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai 31 Juli 2020.
Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar
Maksudnya, warga bagaikan harus pajak dapat menikmati kembali pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor( BBNKB) dalam jangka waktu 2 bulan.
“ Kebijakan ini cocok arahan Bunda Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan pertimbangan pandemi Covid- 19 di Jatim yang belum berakhir serta banyak masyarakat warga yang terdampak,” ucapnya












