Tidak hanya Miko, pengelola karaoke lainnya seperti Dwi dari Roppongi Papa juga mengaku bahwa bisnisnya masih mengalami kesulitan pasca-pandemi. Dwi menyebut bahwa proses pemulihan bisnisnya baru mencapai sekitar 50% dari kondisi normal sebelum pandemi.
Sebagai contoh, dia harus menutup salah satu lantai tempatnya karena minimnya tamu, yang membuatnya sulit untuk menjalankan kedua lantai secara efisien.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa industri hiburan telah pulih dari dampak Covid-19, dan tarif pajak hiburan antara 40-75% sudah lama diterapkan pada masa tersebut.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, mengungkapkan bahwa total pendapatan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp 2,2 triliun pada tahun 2023, mendekati realisasi pada 2019 sebelum pandemi sebesar Rp 2,4 triliun.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Lydia juga menyoroti bahwa UU HKPD memberikan ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk mendapatkan insentif fiskal jika mereka mengalami kesulitan.
Tantangan Pemulihan Bisnis Karaoke Pasca-Pandemi: Harapan dan Kenyataan di Jakarta
Meskipun pemerintah mencatat pulihnya industri hiburan, termasuk pendapatan pajak hiburan yang mencapai Rp 2,2 triliun pada 2023, pengelola karaoke seperti Dwi dari Roppongi Papa tetap menghadapi tantangan.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer
Dwi mengungkapkan bahwa bisnisnya baru mencapai sekitar 50% pemulihan dari kondisi sebelum pandemi, dengan pengoperasian terbatas dan penutupan sebagian area. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menekankan adanya ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk mendapatkan insentif fiskal sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.
Namun, apakah insentif ini mampu memberikan bantuan yang cukup bagi pengusaha karaoke yang masih berjuang? Hati-hati, karena tantangan masih menanti di tengah langkah pemulihan yang belum merata.












