Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, istilah amnesti lazimnya hanya diberikan dalam kasus politik dan melalui keputusan Presiden, bukan untuk perkara pungli yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat lokal.
Hal ini pun memicu keraguan publik mengenai transparansi dan konsistensi proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, terkait dugaan pungli yang menyeret anak buahnya.
Sementara, pihak kepolisian melalui Kabag Humas Polres Blitar Kota, IPDA Samsul Anwar, juga belum memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum pelepasan tiga pegawai yang sempat diamankan dalam OTT tersebut.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Pertanyaan yang mengemuka, apakah kasus ini murni kurang bukti, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi?
Bagaimana sebenarnya sistem pemungutan retribusi di Kota Blitar dijalankan, hingga menimbulkan celah dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli?
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?












