Jakarta, Memo
Operasi Tangkap Tangan atau OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, didahului dengan operasi tangkap tangak di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kec Ujung Pandang, Makasar. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK mendapatkan barang bukti berupa koper berisi uang Rp. 1 Milyar.
Sementara itu, para tersangka yang terkena OTT, adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, AS ( 64 tahun), Adc Gubenur Sulsel SB ( 48 tahun), Sekretaris Dinas PU Pemprov Sulsel ER (50) dan dua sopir pribadi, masing masing, N (36) sopir AS dan I (49) sopir ER. Kelimanya juga langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih.
Setelah melancarkan oparasi tangkap tangan atau OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi, juga masuk ke rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. KPK menangkap Nurdin Abdullah saat sang gubernur sedang tidur.