Status Aset Pailit dan Putusan Mahkamah Agung
Di sisi lain, narasi berbeda datang dari pihak kurator, Albert Riyadi Suwono. Ia menjelaskan bahwa rumah di Jalan Raya Darmo 153 tersebut secara legal merupakan aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi. Status ini telah ditetapkan sejak tahun 2021 setelah adanya permohonan pailit yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Menanggapi klaim kepemilikan dari pihak ormas yang berdasar pada surat eigendom, Albert menyatakan bahwa argumen tersebut sudah tidak relevan di mata hukum. Menurutnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor 200 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 yang menyatakan bahwa klaim surat eigendom tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Langkah Berani KPK Usut Tuntas Skandal Kuota Haji 2024 Seret Yaqut dan Jokowi
“Aset ini adalah bagian dari harta pailit yang harus dikelola sesuai prosedur undang-undang. Klaim-klaim di luar itu sudah diuji di pengadilan dan dinyatakan tidak berlaku. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait potensi adanya penghadangan di lokasi,” tegas Albert.
Upaya Hukum dan Pengawasan Premanisme
Persoalan ini kini berkembang menjadi isu yang lebih luas, menyentuh ranah ketertiban umum. Pihak kurator bahkan berencana melaporkan adanya mobilisasi massa ini ke Satgas Anti Premanisme Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak terhambat oleh tekanan massa dari pihak tertentu.
Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa seluruh persiapan eksekusi sebenarnya telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, mengonfirmasi bahwa rapat koordinasi telah digelar untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, meskipun dinamika di lapangan menunjukkan adanya potensi benturan fisik.
Konflik sengketa lahan di kawasan strategis seperti Jalan Raya Darmo ini mencerminkan betapa kompleksnya tumpang tindih klaim lahan di kota besar. Hingga saat ini, suasana di lokasi masih dalam pantauan ketat pihak keamanan guna mencegah terjadinya kericuhan yang lebih luas di pusat kota Surabaya.
Baca Juga: Menikmati Sensasi Tren Sarapan Estetik Gunung Bromo dengan Pemandangan Alam Memukau
FAQ
Pihak ormas menilai ada ketidaksesuaian antara objek bangunan di lapangan dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, sehingga mereka menganggap eksekusi tersebut cacat hukum.
Berdasarkan keterangan kurator, bangunan tersebut adalah aset boedel pailit sah milik Achmad Sidqus Syahdi yang telah dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Niaga dan diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Ya, pihak yang menguasai lahan sempat menggunakan surat eigendom sebagai dasar klaim, namun Mahkamah Agung dalam putusannya telah menyatakan dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
PN Surabaya tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku dan terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian serta pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi sesuai jadwal.












