Example floating
Example floating
Home

Ormas Madas Serumpun Siagakan Ratusan Massa Hadang Eksekusi Rumah Jalan Raya Darmo Surabaya

A. Daroini
×

Ormas Madas Serumpun Siagakan Ratusan Massa Hadang Eksekusi Rumah Jalan Raya Darmo Surabaya

Sebarkan artikel ini

 Kawasan Jalan Raya Darmo memanas setelah ratusan anggota ormas Madas Serumpun bersiap melakukan blokade eksekusi lahan. Pihak kurator menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari boedel pailit yang sah secara hukum nasional. Ketidaksesuaian antara amar putusan dengan objek fisik bangunan menjadi alasan utama penolakan massa di lapangan.

Konflik Kepemilikan Lahan Picu Penolakan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya

Ketegangan menyelimuti salah satu kawasan elit di Kota Pahlawan menyusul rencana pengosongan paksa sebuah bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153. Organisasi kemasyarakatan Madas (Madura Asli) Anak Serumpun secara terbuka menyatakan sikap perlawanan dengan menyiagakan sedikitnya 500 personel untuk menjaga objek sengketa tersebut. Langkah ini merupakan respons atas rencana eksekusi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dinilai oleh pihak ormas mengandung cacat prosedur dan ketidaksesuaian data hukum.

Baca Juga: Langkah Berani KPK Usut Tuntas Skandal Kuota Haji 2024 Seret Yaqut dan Jokowi

Mobilisasi Massa di Jantung Kota

Pengerahan massa dalam jumlah besar ini bukan tanpa alasan. Ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur, Fattah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh anggota untuk tetap berada di garda terdepan guna menghalangi juru sita. Menurut pandangan mereka, terdapat jurang perbedaan yang lebar antara amar putusan yang dikeluarkan pengadilan dengan kondisi fisik bangunan yang menjadi target eksekusi.

Fattah menegaskan bahwa kehadiran ratusan anggotanya adalah bentuk solidaritas sekaligus upaya menjaga keadilan bagi pihak yang mereka bela. “Kami melihat ada ketidaksinkronan yang nyata antara objek yang akan dieksekusi dengan apa yang tertulis dalam putusan. Oleh karena itu, kami siap menghadang jalannya proses ini demi kepastian hukum yang benar,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Surabaya.

Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah

FAQ

Pihak ormas menilai ada ketidaksesuaian antara objek bangunan di lapangan dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, sehingga mereka menganggap eksekusi tersebut cacat hukum.

Berdasarkan keterangan kurator, bangunan tersebut adalah aset boedel pailit sah milik Achmad Sidqus Syahdi yang telah dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Niaga dan diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Ya, pihak yang menguasai lahan sempat menggunakan surat eigendom sebagai dasar klaim, namun Mahkamah Agung dalam putusannya telah menyatakan dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

PN Surabaya tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku dan terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian serta pihak terkait untuk melaksanakan eksekusi sesuai jadwal.