“Total ada empat individu yang kami panggil untuk dimintai keterangan, terdiri dari ketua ormas dan beberapa pengurus atau anggota GRIB Jaya lainnya,” imbuh Nuredy.
Mengenai potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini, Kombes Pol Nuredy menjelaskan bahwa pihaknya tengah fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan ancaman kekerasan terhadap masyarakat umum atau perusahaan yang menjadi sasaran.
“Ancaman hukuman pidananya adalah maksimal lima tahun penjara. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolda Kalteng, Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan, menyampaikan pesan tegas terkait komitmen Polda Kalteng dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan, setiap tindakan premanisme akan kami proses secara tegas dan tanpa kompromi hingga tuntas. Polri akan terus hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi-aksi premanisme,” pungkas Kapolda dengan nada serius.
Langkah tegas Polda Kalteng ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait insiden penyegelan dan menjadi peringatan bagi organisasi maupun individu lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas perusahaan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik.












