Ket Foto : Abdul Aziz Saat Melaporkan Ke SPK Polres Kediri
Kediri, Memo.co.id
Oknum Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri berinisial S dilaporkan petani tebu ke Mapolres Kediri. S dilaporkan karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan tebu miliknya yang dijual melalui DO sang Oknum. Kamis 20/5/2016
Dalam pelaporan Abdul Azis selaku petani asal Kertosono Nganjuk yang memiliki lahan di Wilayah Kunjang Kabupaten Kediri mengaku sejak 2014 terlapor belum memberikan uang hasil penjualan tebu sebesar Rp 120 juta. ” Sejak 2014 belum dicairkan, padahal seharusnya setelah lelang jangka 5 hari sudah cair” kata Abdul Azis usai melaporkan ke Mapolres Kediri
Lebih lanjut, menurutnya pernah pihaknya sempat menemui S untuk meminta uang hasil penjualan tebu tersebut, namun oleh S hanya di jawab dari pabrik belum keluar.” Padahal setelah saya tanya ke PT Lestari sudah cair” terangnya
Dari data yang dihimpun, Abdul Pelapor ini menjual tebu melalui Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dengan DO penjualan atas nama S, sehingga pencairan tersebut melalui S , tapi ironisnya hingga 1 tahun lebih uang hasil penjualan tebu milik Azis belum bisa cair
Sehingga terpaksa pihaknya melaporkan ke Polres Kediri dengan materi lapororan dugaan penggelapan. Namun oleh SPK belum bisa diterima, dengan alasan kurang beberapa berkas sebagai bukti awal pelaporan.”Kita butuh surat keterangan dari pihak PG lestari jika uang itu sudah dicairkan, ini sebagai bukti awal pelaporan, kita tunggu mas ya” ujar salah satu petugas SPK Polres Kediri.
Terpisah saat S dihubungi melalui nomor seluler untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku jika pihaknya belum mengetahui, kendati demikian pihaknya mengaku jika mengenal pelapor.
Dia juga menjelaskan terkait DO yang digunakan oleh pelapor untuk menjual tebunya, menurutnya dia akan melakukan korscek pada mandornya ” Memang DO saya banyak, tapi saya tidak tahu ke siapa dia, coba saya akan cek ke mandor” katanya. (eyo)