Bojonegoro, Memo.co.id
Karena dijanjikan akan dinikahi, dua gadis di Kabupaten Bojonegoro, disetubuhi oleh seorang pemuda penangguran . Akibat mengelak saat ditagih janji karena telah berbadan dua, akhirnya pelaku dilaporkan dan diamankan petugas kepolisian.
TJ (28), warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, yang nekat mensetubuhi dua gadis yang salah satunya masih di bawah umur, yakni DP (18) dan M (15). Keduanya merupakan korban bujuk rayu pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian.
Awal mula tertangkapnya tersangka, ketika DP, yang merupakan korban pertama, menagih janji pelaku yang akan menikahinya. Namun saat ditagih karena DP telah mengandung, tersangka pun mengelak karena telah memiliki wanita lain, yakni M.
M sendiri yang masih duduk di bangku SMP, juga telah dinodai berkali – kali dan dijanjikan akan dinikahi tersangka. Namun pelaku tak mau bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya. Mengertahui kejadian tersebut, keluarga M langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan seprei yang digunakan pelaku saat berhubungan layaknya suami istri terhadap dua korbannya. Demikian disampaikan AKBP Wahyu Sribintoro, Kapolres Bojonegoro.
Kini pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)