Terkait banyaknya keberatan dari masyarakat, Hartono mengakui pihaknya telah menerima ribuan aduan. Pada tahun 2024, tercatat sekitar 11 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diajukan keberatan dan telah dilakukan perbaikan. Ia menegaskan bahwa Bapenda siap melakukan penilaian ulang secara langsung terhadap objek pajak yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Siapa saja yang merasa keberatan sebenarnya kita siap menilai ulang untuk dinilai, bukan di apresel tapi dinilai namanya, jadi ditinjau datang ke lokasinya apakah benar harganya segitu,” ujarnya.
Mengenai polemik pengenaan pajak terhadap fasilitas umum seperti musala, Hartono mengklaim telah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa bahwa fasilitas seperti makam, masjid, musala, dan tanah wakaf seharusnya tidak dikenakan pajak. Ia menduga adanya ketidakpahaman atau bahkan kelalaian dari pihak pemerintah desa dalam menerapkan aturan tersebut.
“Terkait musola dan sebagainya itu sudah saya sampaikan ke kepala desa bahwa fasum semua tidak dikenakan pajak, yakni makam, masjid, musola tanah wakaf ini tidak dikenakan pajak. Hanya kadang-kadang desa itu tidak menghiraukan apa hasil yang kita sampaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Hartono menjelaskan bahwa sistem zonasi pajak yang sebelumnya menggunakan sistem blok (satu blok tarifnya sama) saat ini sedang dalam tahap perbaikan. Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah desa melakukan pendataan massal untuk menentukan zona pajak yang lebih adil, di mana tarif pajak akan disesuaikan dengan lokasi strategis dan nilai ekonomi tanah.
“Jadi model penerapan pajak dulu itu kita menggunakan sistem blok, jadi kalau satu blok ini di apresel depan akhirnya ke belakang pun sama dan itu sudah kita perbaiki bersama desa untuk menentukan zona. Jadi zona yang pinggir jalan akan gak sama dengan zona yang lapis kedua dan ketiga ini sedang kita perbaiki,” terangnya.
Hartono berharap perbaikan sistem zonasi ini dapat diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang. Terkait aksi protes dari masyarakat, ia menyatakan bahwa Bapenda terus menerima dan menindaklanjuti setiap keberatan yang diajukan.
“Terkait adanya protes ini sebenarnya bukan kecolongan karena memang data itu jumlahnya sekitar 780 ribu dan kami sudah memperbaiki sekitar 11 ribu data tahun 2024, kemudian tahun 2025 ini sedang berjalan juga, masyarakat itu yang kebetulan keberatan kita terus menerima,” pungkasnya.
Aksi damai FRMJ ini menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Kabupaten Jombang, terutama Bupati yang baru, untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi kembali kebijakan NJOP yang dinilai memberatkan masyarakat. Polemik pajak musala juga menjadi catatan penting untuk memastikan fasilitas ibadah tidak menjadi objek pajak yang kontroversial. Masyarakat Jombang berharap suara mereka didengar dan keadilan dapat segera ditegakkan.












