Example floating
Example floating
Jatim

NJOP Jombang ‘Meledak’, Mushola pun Kena Pajak! Massa Geruduk Bapenda, Bupati Baru Didorong Bertindak!

Alfi Fida
×

NJOP Jombang ‘Meledak’, Mushola pun Kena Pajak! Massa Geruduk Bapenda, Bupati Baru Didorong Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Mushola pun Kena Pajak, Massa Geruduk Bapenda

Jombang, Memo
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Kamis (8/5). Mereka menyuarakan kekecewaan dan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai tak masuk akal serta pengenaan pajak terhadap fasilitas ibadah seperti mushola.

Koordinator aksi, Joko Fatah Rochim, tak dapat menyembunyikan amarahnya terhadap lonjakan NJOP yang menurutnya “melejit kayak setan”. Ia memberikan contoh konkret kenaikan NJOP tanah miliknya yang melonjak drastis dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,4 juta, dengan NJOP mencapai angka Rp 4 juta. Tak hanya itu, tingginya biaya jual beli yang mencapai 25 persen juga menjadi sorotan tajam FRMJ.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

“Kami banyak sekali keluh kesah aduan dari masyarakat terkait dengan penawaran yang gila itu,” ujar Joko lantang di sela-sela aksi damai.

Lebih jauh, FRMJ juga mempermasalahkan kebijakan Bapenda yang mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap musala. Joko mengaku keheranan mengapa tempat ibadah bisa menjadi objek pajak, padahal menurutnya bukti pelunasan pajak musala tersebut sudah ada.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

“Musola aja kena, la ini saya heran ini musola dan belum masjid ya. Harusnya tahu kenapa kok sampai dikenakan pajak dan itu sudah dibayar, bukti pelunasannya ada,” tegasnya dengan nada heran.

Dalam tuntutannya, FRMJ mendesak Bupati Jombang yang baru untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 terkait NJOP. Mereka menilai regulasi tersebut sangat tidak adil dan memberatkan masyarakat kecil.

Baca Juga: Fokus Infrastruktur Menteri PU Dody Hanggodo Berbicara Sejumlah Proyek Strategis di Jatim Pastikan Target Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas

“Tuntutan kita, saya minta kepada Bupati yang baru untuk merevisi mengenai perda nomor 5 tahun 2024 itu peraturan bupati dan itu harus direvisi, karena di sini sangat tidak masuk akal membebankan kepada masyarakat bawah,” serunya dengan penuh harap.

Joko juga menyayangkan pernyataan Kepala Bapenda Jombang yang terkesan “cuci tangan” dan melempar tanggung jawab kepada pejabat sebelumnya terkait penetapan NJOP kontroversial tersebut. “Kalau tadi Pak Hartono mengatakan bahwa ini produk yang lama, harusnya sebagai kepala Bapenda yang baru bisa membenahi kalau gak cocok,” kritiknya.

Menanggapi aksi dan tuntutan massa, Kepala Bapenda Jombang, Hartono, memberikan klarifikasi bahwa penetapan NJOP tahun 2024 merupakan hasil penilaian (apraisal) yang dilakukan pada tahun 2022, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Bapenda. Proses penilaian tersebut melibatkan tim yang terdiri dari 50 penilai dan telah menghasilkan buku hasil penilaian yang menjadi acuan.

“Iya jadi gini, kita pada tahun 2022 sebelum saya di sini sudah ada apreselnya, waktu itu sudah didata bersama 50 apresel dan pendatang kemudian diterapkan pada tahun 2024,” jelas Hartono.