Example floating
Example floating
Jatim

NJOP Jombang ‘Meledak’, Mushola pun Kena Pajak! Massa Geruduk Bapenda, Bupati Baru Didorong Bertindak!

Alfi Fida
×

NJOP Jombang ‘Meledak’, Mushola pun Kena Pajak! Massa Geruduk Bapenda, Bupati Baru Didorong Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Mushola pun Kena Pajak, Massa Geruduk Bapenda

Jombang, Memo
Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Kamis (8/5). Mereka menyuarakan kekecewaan dan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai tak masuk akal serta pengenaan pajak terhadap fasilitas ibadah seperti mushola.

Koordinator aksi, Joko Fatah Rochim, tak dapat menyembunyikan amarahnya terhadap lonjakan NJOP yang menurutnya “melejit kayak setan”. Ia memberikan contoh konkret kenaikan NJOP tanah miliknya yang melonjak drastis dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,4 juta, dengan NJOP mencapai angka Rp 4 juta. Tak hanya itu, tingginya biaya jual beli yang mencapai 25 persen juga menjadi sorotan tajam FRMJ.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

“Kami banyak sekali keluh kesah aduan dari masyarakat terkait dengan penawaran yang gila itu,” ujar Joko lantang di sela-sela aksi damai.

Lebih jauh, FRMJ juga mempermasalahkan kebijakan Bapenda yang mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap musala. Joko mengaku keheranan mengapa tempat ibadah bisa menjadi objek pajak, padahal menurutnya bukti pelunasan pajak musala tersebut sudah ada.

Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak

“Musola aja kena, la ini saya heran ini musola dan belum masjid ya. Harusnya tahu kenapa kok sampai dikenakan pajak dan itu sudah dibayar, bukti pelunasannya ada,” tegasnya dengan nada heran.

Dalam tuntutannya, FRMJ mendesak Bupati Jombang yang baru untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 terkait NJOP. Mereka menilai regulasi tersebut sangat tidak adil dan memberatkan masyarakat kecil.

Baca Juga: Dua Bocah Driyorejo Gresik Mengalami Luka Bakar Parah Akibat Injak Serbuk Mercon

“Tuntutan kita, saya minta kepada Bupati yang baru untuk merevisi mengenai perda nomor 5 tahun 2024 itu peraturan bupati dan itu harus direvisi, karena di sini sangat tidak masuk akal membebankan kepada masyarakat bawah,” serunya dengan penuh harap.

Joko juga menyayangkan pernyataan Kepala Bapenda Jombang yang terkesan “cuci tangan” dan melempar tanggung jawab kepada pejabat sebelumnya terkait penetapan NJOP kontroversial tersebut. “Kalau tadi Pak Hartono mengatakan bahwa ini produk yang lama, harusnya sebagai kepala Bapenda yang baru bisa membenahi kalau gak cocok,” kritiknya.

Menanggapi aksi dan tuntutan massa, Kepala Bapenda Jombang, Hartono, memberikan klarifikasi bahwa penetapan NJOP tahun 2024 merupakan hasil penilaian (apraisal) yang dilakukan pada tahun 2022, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Bapenda. Proses penilaian tersebut melibatkan tim yang terdiri dari 50 penilai dan telah menghasilkan buku hasil penilaian yang menjadi acuan.

“Iya jadi gini, kita pada tahun 2022 sebelum saya di sini sudah ada apreselnya, waktu itu sudah didata bersama 50 apresel dan pendatang kemudian diterapkan pada tahun 2024,” jelas Hartono.

Terkait banyaknya keberatan dari masyarakat, Hartono mengakui pihaknya telah menerima ribuan aduan. Pada tahun 2024, tercatat sekitar 11 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diajukan keberatan dan telah dilakukan perbaikan. Ia menegaskan bahwa Bapenda siap melakukan penilaian ulang secara langsung terhadap objek pajak yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Siapa saja yang merasa keberatan sebenarnya kita siap menilai ulang untuk dinilai, bukan di apresel tapi dinilai namanya, jadi ditinjau datang ke lokasinya apakah benar harganya segitu,” ujarnya.

Mengenai polemik pengenaan pajak terhadap fasilitas umum seperti musala, Hartono mengklaim telah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa bahwa fasilitas seperti makam, masjid, musala, dan tanah wakaf seharusnya tidak dikenakan pajak. Ia menduga adanya ketidakpahaman atau bahkan kelalaian dari pihak pemerintah desa dalam menerapkan aturan tersebut.

“Terkait musola dan sebagainya itu sudah saya sampaikan ke kepala desa bahwa fasum semua tidak dikenakan pajak, yakni makam, masjid, musola tanah wakaf ini tidak dikenakan pajak. Hanya kadang-kadang desa itu tidak menghiraukan apa hasil yang kita sampaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Hartono menjelaskan bahwa sistem zonasi pajak yang sebelumnya menggunakan sistem blok (satu blok tarifnya sama) saat ini sedang dalam tahap perbaikan. Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah desa melakukan pendataan massal untuk menentukan zona pajak yang lebih adil, di mana tarif pajak akan disesuaikan dengan lokasi strategis dan nilai ekonomi tanah.

“Jadi model penerapan pajak dulu itu kita menggunakan sistem blok, jadi kalau satu blok ini di apresel depan akhirnya ke belakang pun sama dan itu sudah kita perbaiki bersama desa untuk menentukan zona. Jadi zona yang pinggir jalan akan gak sama dengan zona yang lapis kedua dan ketiga ini sedang kita perbaiki,” terangnya.

Hartono berharap perbaikan sistem zonasi ini dapat diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang. Terkait aksi protes dari masyarakat, ia menyatakan bahwa Bapenda terus menerima dan menindaklanjuti setiap keberatan yang diajukan.

“Terkait adanya protes ini sebenarnya bukan kecolongan karena memang data itu jumlahnya sekitar 780 ribu dan kami sudah memperbaiki sekitar 11 ribu data tahun 2024, kemudian tahun 2025 ini sedang berjalan juga, masyarakat itu yang kebetulan keberatan kita terus menerima,” pungkasnya.

Aksi damai FRMJ ini menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Kabupaten Jombang, terutama Bupati yang baru, untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi kembali kebijakan NJOP yang dinilai memberatkan masyarakat. Polemik pajak musala juga menjadi catatan penting untuk memastikan fasilitas ibadah tidak menjadi objek pajak yang kontroversial. Masyarakat Jombang berharap suara mereka didengar dan keadilan dapat segera ditegakkan.