“Pada bulan Oktober korban menanyakan kembali kepada pelaku. Namun diberitahu oleh pelaku jika BPKB tersebut belum jadi. Karena jengkel korban akhirnya melapor ke Polsek Pagu,” ungkap Bripka Erwan.
Tidak percaya dengan alasan yang dikatakan pelaku. Sebelum korban melapor, korban mendatangi Samsat Pare. Korban ingin mengecek sendiri apakah BPKB miliknya sudah selesai. Dari keterangan petugas Samsat diketahui BPKB tersebut sudah diambil. Rudipun menanyakan kembali hal tersebut kepada Waras dan diketahui jika BPKB tersebut digadaikan ke sebuah koperasi di Kecamatan Pagu.
“Setelah ditelusuri ternyata BPKB milik korban di gadaikan di koperasi Pagu,” terangnya.
Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan anggota Buser Polsek Pagu di rumahnya. Pelaku mengaku berada di Surabaya merawat istrinya yang sedang sakit di rumah sakit dr Soetomo.
“Barang bukti satu buah BPKP kami amankan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun,”tandasnya. (eko/bs)