Kediri, Memo.co.id
Waras, warga Dusun Gempolan Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, Senin (20/2) diamankan, anggota Buser Polsek Pagu. Pria berusia (47) tahun ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan BPKB milik Rudi Hartoni (31) yang masih tetangganya itu. Dia gadaikan BPKB motor milik tetangganya sendiri
Kapolsek Pagu AKP Setijo Budi melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Rudi. Awalnya korban meminta tolong kepada pelaku pada April 2016 lalu ingin melakukan registrasi ulang dan balik nama BPKB kendaraannya. Saat itu Waras menawarkan diri bisa membantu proses registrasi dengan mudah dan cepat.
“Untuk mengurus itu korban mengeluarkan biaya uang sebesar Rp 700 ribu. Dan Waras berjanji BPKB kendaraan akan keluar dalam empat bulan,” tutur Kasi Humas. Namun, setelah tujuh bulan belum selesai, sehingga diusut sendiri ke Kantor Samsat Pare.
Korban menyetujui persyaratan yang diminta pelaku. Dan kemudian korban datang ke rumah pelaku untuk memberikan BPKB dan uang biaya registrasi dan balik nama. Namun, setelah ditunggu empat bulan BPKB itu tidak kunjung kembali. Bahkan, pelaku terus berjanji kepada korban untuk segera keluar.