Example floating
Example floating
HukumKriminal

Muller Bersaudara Tersangka Kasus Sengketa Tanah!

×

Muller Bersaudara Tersangka Kasus Sengketa Tanah!

Sebarkan artikel ini
Muller Bersaudara Tersangka Kasus Sengketa Tanah!
Muller Bersaudara Tersangka Kasus Sengketa Tanah!
Example 468x60

Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria 1960 memperbolehkan klaim warisan tanah dari barat untuk dikonversi menjadi hak milik (eigendom verponding), tim advokasi Dago Elos menyatakan bahwa konversi tanah eigendom verponding hanya dapat dilakukan hingga tahun 1980.

Tinjauan Mendalam atas Konflik Tanah Dago Elos

Selama proses sengketa tanah di Dago Elos, Muller bersaudara mengoordinasikan dengan kuasa hukum dari PT Dago Intigraha. Melalui PT Dago Intigraha, mereka mengajukan gugatan kepada 335 warga Dago Elos yang tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3, ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi pada tahun 2017, serta melakukan kasasi yang berujung pada Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019 yang menyatakan bahwa tenggat waktu konversi eigendom verponding telah berakhir.

Mas Dhito Lanjutkan

Namun, Muller bersaudara tidak menyerah. Mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memenangkan kasus tersebut dengan Putusan PK Nomor 109/PK/Pdt/2022. Majelis hakim PK memutuskan bahwa Muller bersaudara adalah pemilik sah tanah tersebut dan memperbaiki kesalahan dalam putusan kasasi sebelumnya.

Pada pertengahan tahun 2022, LBH Bandung menyampaikan beberapa permasalahan terkait putusan PK tersebut, yang dinilai memiliki perbedaan signifikan dengan putusan kasasi sebelumnya.

Warga Dago Elos dan tim kuasa hukumnya juga menyangkal klaim tertulis dalam PAW yang menyebut Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller sebagai ‘kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia’. Mereka melaporkan dugaan keterangan palsu ini ke Polrestabes Bandung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jabar.

Setelah penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar menetapkan Muller bersaudara, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. Tersangka dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Warga Dago Elos berkomitmen untuk mengawal proses hukum terkait sengketa tanah ini, dan berharap mendapatkan keadilan di pengadilan. Mereka juga menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Jabar sedang melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Penetapan Tersangka Muller Bersaudara dalam Sengketa Tanah Dago Elos: Tinjauan Kasus dan Respons Warga

Penetapan status tersangka terhadap Muller bersaudara merupakan puncak dari rangkaian konflik sengketa tanah Dago Elos yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi bukti ketegangan yang berkepanjangan antara keluarga Muller dan warga setempat. Respons tegas dari warga Dago Elos, yang bertekad untuk mengawal proses hukum, menunjukkan komitmen mereka dalam mencari keadilan. Keputusan hukum terbaru ini juga memunculkan pertanyaan baru terkait integritas proses pengajuan klaim tanah dan hukum agraria di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.