Mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak Harus Memadankan NIK dengan NPWP

Mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak Harus Memadankan NIK dengan NPWP
Mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak Harus Memadankan NIK dengan NPWP

MEMO

Mulai 1 Juli 2024, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diintegrasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggantikan format NPWP 15 digit yang sudah berlaku. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak terhubung secara langsung dengan identitas kependudukan mereka.

Bacaan Lainnya

Panduan Pemadanan NIK dan NPWP

Mulai 1 Juli 2024, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang wajib. Anda bisa menemukan informasi terkait di situs yang menyediakan panduan untuk memadankan NIK dengan NPWP sebelum tanggal 30 Juni. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 mengenai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.

Format NPWP saat ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya berlaku hingga akhir bulan ini. Mulai 1 Juli 2024, akan diberlakukan format baru dengan 16 digit.

Proses pemadanan NIK ke NPWP berlaku hanya untuk mereka yang sudah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak yang baru mendaftar, mereka akan langsung mendapatkan NPWP menggunakan NIK mereka.

Pos terkait