Mulai 1 Juli 2024, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diintegrasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggantikan format NPWP 15 digit yang sudah berlaku. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak terhubung secara langsung dengan identitas kependudukan mereka.
Panduan Pemadanan NIK dan NPWP
Mulai 1 Juli 2024, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang wajib. Anda bisa menemukan informasi terkait di situs yang menyediakan panduan untuk memadankan NIK dengan NPWP sebelum tanggal 30 Juni. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 mengenai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
Format NPWP saat ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya berlaku hingga akhir bulan ini. Mulai 1 Juli 2024, akan diberlakukan format baru dengan 16 digit.
Proses pemadanan NIK ke NPWP berlaku hanya untuk mereka yang sudah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak yang baru mendaftar, mereka akan langsung mendapatkan NPWP menggunakan NIK mereka.
Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP sesuai batas waktu akan menghadapi sanksi, seperti kesulitan mengakses layanan perpajakan. Ini termasuk enam layanan yang tidak dapat diakses tanpa pemadanan, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan, pendirian badan usaha, perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan, dan layanan lain yang memerlukan NPWP.
Sebelum memadankan, wajib pajak dapat memeriksa apakah NIK mereka sudah terdaftar sebagai NPWP secara online di situs Ditjen Pajak. Langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan ini termasuk mengunjungi laman ereg.pajak.go.id, memilih kategori wajib pajak, memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga, dan kode captcha, lalu menekan tombol ‘Cari’ untuk mengetahui status NIK sebagai NPWP.
Hasil pencarian akan menunjukkan informasi NPWP, nama Wajib Pajak, KPP pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NIK yang telah terdaftar sebagai NPWP akan ditandai dengan status ‘Valid’.
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Panduan dan Pentingnya Verifikasi Online
Pemadanan NIK dengan NPWP menjadi langkah penting bagi seluruh wajib pajak yang sudah terdaftar, sementara yang baru akan mendapatkan otomatisasi dengan NIK mereka. Hal ini tidak hanya memperkuat basis data perpajakan, tetapi juga memberikan akses yang lebih mudah dan cepat dalam layanan administrasi publik dan keuangan. Bagi wajib pajak, memastikan NIK mereka terdaftar sebagai NPWP sangat dianjurkan untuk menghindari sanksi dan memanfaatkan sepenuhnya layanan yang disediakan. Dengan layanan verifikasi online yang disediakan oleh Ditjen Pajak, proses pemeriksaan dan pemadanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan secara efisien, memastikan bahwa setiap informasi terkait pajak tersinkronisasi dengan baik.