Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah curiga, kemudian memeriksa satu persatu kerupuk yang sedianya dikirimkan kepada Nasrul Chaki terpidana kasus narkoba dua tahun penjara. “Ternyata ditemukan sabu dan pil dobel L. Petugas kesulitan melacak pengirim barang, karena identitas dan alamat yang dituliskan saat menitipkan barang, setelah ditelusuri polisi, ternyata palsu,” kata Mahendra Sulaksana, Kalapas Jombang.
Kasus penemuan sabu dan pil langsung diserahkan ke petugas satnarkoba Polres Jombang. Termasuk warga binaan penerima barang sudah menjalani pemeriksaan penyidik. Dengan temuan ini, sudah dua kali petugas menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Sebelumnya 1800 butir pil dobel l yang diselundupkan melalui buah salak berhasil digagalkan. ( Frd )