Example floating
Example floating
Peristiwa

Mobil Pemudik Hancur Ditabrak Kereta di Sukoharjo, 4 Nyawa Melayang

Avatar
×

Mobil Pemudik Hancur Ditabrak Kereta di Sukoharjo, 4 Nyawa Melayang

Sebarkan artikel ini

MEMO – Sebuah insiden tragis mewarnai arus mudik menjelang Lebaran. Empat pemudik dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan maut antara mobil Daihatsu Sigra dengan Kereta Api (KA) Batara Kresna. Peristiwa nahas ini terjadi pada hari Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 08.20 WIB, di perlintasan kereta api Kilometer 14+8 Petak Jalan Pasarnguter-Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait kecelakaan maut di Sukoharjo, mulai dari kronologi kejadian, kesaksian warga, keterangan dari pihak kepolisian, hingga informasi dari PT KAI, serta daftar nama korban meninggal dan luka-luka:

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

1. Kesaksian Warga di Lokasi Kejadian

Dicky, seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian, menuturkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Menurutnya, mobil Daihatsu Sigra melaju dari arah timur menuju barat. Pada saat yang bersamaan, KA Batara Kresna melintas dari arah selatan (Wonogiri) menuju utara (Solo).

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

“Saya di rumah, tiba-tiba ada suara tabrakan keras sekali, ‘dyrrr’. Saya langsung keluar rumah,” ujar Dicky kepada wartawan di lokasi kejadian, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).

Dicky menambahkan bahwa setelah ia keluar rumah, sirine peringatan dan palang perlintasan kereta api baru mulai berbunyi. “Total ada tujuh orang di dalam mobil, empat di antaranya meninggal dunia,” ungkap Dicky.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

2. Penjelasan dari Kepolisian Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyatakan bahwa kecelakaan maut ini diduga disebabkan oleh kelalaian petugas palang pintu perlintasan. “Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa petugas palang terlambat menutup perlintasan, sehingga mobil masuk ke jalur kereta dan tertabrak,” jelas Hadi dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025).

Akibat kejadian ini, polisi telah mengamankan petugas palang pintu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah proses evakuasi mobil korban selesai, jalur kereta api dilaporkan telah kembali normal.

“Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya faktor lain yang menyebabkan kecelakaan tragis ini,” imbuh Hadi.

3. Daftar Nama Korban Meninggal dan Luka-Luka

Kecelakaan tragis ini terjadi di perlintasan kereta api berpalang pintu yang berada di sebelah timur Terminal Sukoharjo. Mobil Daihatsu Sigra yang membawa rombongan pemudik dari Jakarta tertabrak oleh Kereta Api (KA) Batara Kresna.

Jenazah para korban meninggal telah dievakuasi ke RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo, sementara korban yang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan medis.

Diketahui, para pemudik tersebut hendak pulang kampung ke wilayah Sukoharjo dan Wonogiri. Berikut adalah daftar nama korban meninggal dan luka-luka:

Korban Meninggal:

Rudi Agus Subekti – warga Cengkareng, Jakarta Barat
Nabila – warga Cengkareng, Jakarta Barat
Meyla Herwenti – warga Cengkareng, Jakarta Barat
Purwanto – warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Korban Luka-Luka:

Sri Lestari – warga Jakarta Selatan
Saifana Ula Azmi – warga Jakarta Selatan
Kanza Lubna Faiha – warga Jakarta Selatan

4. Imbauan dari Pihak PT KAI

Mengutip dari laman Antara, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pengendara untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan yang melibatkan KA Batara Kresna dan sebuah mobil di Sukoharjo.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menekankan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik bagi petugas kereta api, penumpang kereta, maupun pengguna jalan lainnya.

“Pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI. Karena kasus ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian sektor terkait, silakan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian,” kata Feni dalam keterangannya pada Rabu (26/3/2025).