Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap rumah dinas dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) setelah Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur Bakti (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) 2G, 3G, 4G, dan 5G di bawah naungan Kemenkominfo.
“Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan di dalam rumah dinas dan kantor Kominfo,” kata Kuntadi, Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta, pada hari Rabu (17/5).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa kendaraan pribadi milik Johnny. Beberapa barang, termasuk e-KTP dan handphone milik Johnny, telah disita oleh petugas.