Tuban, memo.co.id
Aparat Polsek Palang, Polres Tuban Jawa Timur menangkap MN (46), warga Desa Randuboto Rt.01/03 Kecamatan Sidayu ,Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan RW (40) warga Desa Mojoasem Rt.01/03 Kecamatan Sidayu, Gresik di jalan raya Pantura, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban selasa (07/02/2017).
Bersama rekannya, MN, RW ditangkap karena Tuduhan membawa arak putih atas info dari masyarakat.
“Dua warga berinisial MM dan RW kami tangkap saat petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa keduanya telah memesan arak kepada seseorang yang berinisial N warga Desa Gesing, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, dengan petunjuk pesanannya siap diambil pada hari selasa (7/2) dengan menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomer Polisi (W 1558 CB).
Setelah mendapat informasi bahwa arak yang di pesan dari Semanding akan di bawa ke Gresik melawati jalan raya palang, Sebanyak tujuh anggota kami melakukan penghadangan di depan Mapolsek Palang. saat petugas keluar dari halaman mapolsek mobil yang kami curigai kebetulan melintas. Anggota kami langsung melakukan pengejaran,” Kata Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah.
Pelaku berhasil di kejar sampai ke Desa Karangagung, Kecamatan Palang, yang jaraknya kurang Lebih 3 KM dari Mapolsek Palang. “Setelah kami lakukan pemeriksaan benar saja didalam mobil ditemukan 13 Dos arak yang sudah dikemas didalam botol,” ujar Aiptu Didik yang ikut dalam pengejaran.
Lebih lanjut Kapolsek Palang,” saat anggota kami berhasil mengejar sampai ke Desa Karangagung, ke dua pelaku tidak bisa berkutik,13 Dos arak yang sudah dikemas dalam botol total 234 liter bersama pemilik dan mobil Avanza kami amankan di Mapolsek palang guna penyidikan lebih lanjut.
Karena pelaku telah diduga menyelenggarakan kegiatan atau memproduksi, menyimpan pengangkutan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan, maka pelaku akan dikenakan pasal 135 jo pasal 71 ayay (2) UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan,” pungakas AKP Murni Kamariyah.(ain)