Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh pernyataan seorang pegiat media sosial, John Sitorus, mengenai dugaan praktik yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Cikarang. Dalam pernyataannya melalui akun Twitter pribadinya @midok17, John mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mensyaratkan karyawannya untuk melakukan staycation atau liburan di hotel sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Pernyataan ini mencuat setelah beberapa hari setelah perayaan Paskah, ketika muncul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Pernyataan John tentang persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak ini telah menjadi bukan rahasia umum di kalangan para karyawan. Namun, ketika dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus staycation muncul, beberapa korban mulai angkat bicara.
Salah seorang korban mengungkapkan bahwa dia sering diajak oleh atasannya untuk kencan dan menginap di hotel sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang. Korban juga mengaku sering mendapatkan ajakan untuk jalan berdua bersama atasan, dan jika menolak, korban diancam pemutusan kontrak kerja oleh perusahaan.
Korban tersebut menjelaskan, “Setiap kali ketemu dengan atasan, dia selalu merencanakan kapan bisa jalan berdua seperti itu. Dia ingin kita berdua bersama-sama, tapi saya tidak mau. Dia terus berusaha untuk memaksakan kehendaknya. Akhirnya dia berkata, ‘Kalau begitu, kamu tunggu saja sampai kontrakmu habis.’Dia tidak mau memperpanjang kontrak saya.” Korban yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ini akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan kejadian ini.
Kasus Perpanjangan Kontrak dengan Syarat Staycation Ditngani Dinas Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Perempuan
Kabar mengenai syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja ini segera mencapai Dinas Ketenagakerjaan, yang langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk menyelidiki kebenaran informasi yang beredar.
“Prinsipnya, jika memang ada korban atau siapapun yang terkait dengan ini, kami siap memberikan pendampingan. Jika terdapat pelanggaran aturan yang tidak sesuai dengan normatif yang ada dalam perlindungan pekerja, kami siap melakukan tindakan hukum melalui proses mediasi atau melalui sistem penegakan hukum yang berlaku,” ungkap perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan.
Praktik kekerasan seksual dalam dunia kerja merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditindak dengan tegas. Tindakan tersebut merusak martabat dan kehidupan korban serta menciderai integritas perusahaan.
Dalam menjaga keadilan dan kesetaraan di tempat kerja, perusahaan harus menerapkan kebijakan yang melindungi hak-hak karyawan, termasuk kebebasan dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.
Perusahaan juga harus memastikan bahwa proses perpanjangan kontrak kerja didasarkan pada prestasi dan kualifikasi karyawan, bukan dengan memaksa atau memanfaatkan situasi yang merugikan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, penting bagi korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan mencari pendampingan hukum. Dinas Ketenagakerjaan dan lembaga penegak hukum dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban serta melakukan investigasi terhadap praktik yang melanggar hukum.
Selain itu, perusahaan juga perlu mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya praktik kekerasan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkungan kerja. Hal ini dapat dilakukan melalui implementasi kebijakan yang jelas dan transparan, pelatihan yang berkaitan dengan etika kerja, serta pendidikan kepada karyawan tentang hak-hak mereka dan mekanisme pelaporan yang aman.
Dalam era yang semakin terhubung secara digital, penting bagi pemerintah, perusahaan, dan individu untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan. Edukasi, kesadaran, dan tindakan yang tegas diperlukan untuk menghilangkan praktik yang merugikan ini dan melindungi hak-hak karyawan.
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengubah budaya di tempat kerja dan mendorong adanya perlindungan yang kuat bagi para pekerja. Dalam menghadapi situasi seperti ini, solidaritas dan dukungan kolektif sangat penting. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan menghormati hak-hak setiap individu.