Example floating
Example floating
KriminalPeristiwa

Miris, Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang , Diduga Ada Kekerasan S3ksu4l

×

Miris, Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang , Diduga Ada Kekerasan S3ksu4l

Sebarkan artikel ini
Miris, Staycation Syarat Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang , Diduga Ada Kekerasan Seksual
Example 468x60

Memo.co.id

Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh pernyataan seorang pegiat media sosial, John Sitorus, mengenai dugaan praktik yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Cikarang. Dalam pernyataannya melalui akun Twitter pribadinya @midok17, John mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mensyaratkan karyawannya untuk melakukan staycation atau liburan di hotel sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Pernyataan ini mencuat setelah beberapa hari setelah perayaan Paskah, ketika muncul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Pernyataan John tentang persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak ini telah menjadi bukan rahasia umum di kalangan para karyawan. Namun, ketika dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus staycation muncul, beberapa korban mulai angkat bicara.

Salah seorang korban mengungkapkan bahwa dia sering diajak oleh atasannya untuk kencan dan menginap di hotel sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang. Korban juga mengaku sering mendapatkan ajakan untuk jalan berdua bersama atasan, dan jika menolak, korban diancam pemutusan kontrak kerja oleh perusahaan.

Korban tersebut menjelaskan, “Setiap kali ketemu dengan atasan, dia selalu merencanakan kapan bisa jalan berdua seperti itu. Dia ingin kita berdua bersama-sama, tapi saya tidak mau. Dia terus berusaha untuk memaksakan kehendaknya. Akhirnya dia berkata, ‘Kalau begitu, kamu tunggu saja sampai kontrakmu habis.’Dia tidak mau memperpanjang kontrak saya.” Korban yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ini akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan kejadian ini.

Kasus Perpanjangan Kontrak dengan Syarat Staycation Ditngani Dinas Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Perempuan

Kabar mengenai syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja ini segera mencapai Dinas Ketenagakerjaan, yang langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk menyelidiki kebenaran informasi yang beredar.

Baca Juga  Banjir di Bekasi Meluas! 9 Kecamatan Terendam, Ribuan Warga Terdampak

“Prinsipnya, jika memang ada korban atau siapapun yang terkait dengan ini, kami siap memberikan pendampingan. Jika terdapat pelanggaran aturan yang tidak sesuai dengan normatif yang ada dalam perlindungan pekerja, kami siap melakukan tindakan hukum melalui proses mediasi atau melalui sistem penegakan hukum yang berlaku,” ungkap perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.