MEMO – Wisatawan yang mengunjungi kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kini harus lebih berhati-hati. Mulai tahun 2025, siapa pun yang kedapatan merokok di area ini akan dikenakan denda hingga Rp7,5 juta.
Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memberlakukan aturan kawasan bebas rokok di Malioboro tanpa pengecualian, baik untuk penduduk lokal maupun wisatawan. Aturan ini bertujuan menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di salah satu ikon wisata Yogyakarta.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
“Kami telah melakukan berbagai sosialisasi sebelumnya. Tahun ini, aturan akan disertai sanksi tegas berupa yustisi,” kata Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa sanksi ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebelum diterapkan, pihaknya telah menggelar sosialisasi dan pembinaan selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan
Pada tahun 2024 saja, tercatat sebanyak 4.158 pelanggar terjaring karena merokok di area Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga Yogyakarta, sementara sisanya adalah wisatawan.
Untuk memberikan solusi, pemerintah juga menyediakan tempat khusus bagi pengunjung yang ingin merokok. Lokasi-lokasi ini meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, area di Utara Plaza Malioboro, serta lantai tiga Pasar Beringharjo. Dengan begitu, pengunjung tetap bisa merokok tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Pengawasan Dana Desa: Hak & Kewajiban Aktif Masyarakat
“Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga Malioboro sebagai kawasan yang bersih dan sehat,” lanjut Ahmad.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini juga melibatkan Dinas Kesehatan dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Bahkan, para pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong juga akan diberikan sosialisasi khusus.
“Rambu-rambu kawasan tanpa rokok akan diperbanyak dan diperjelas agar masyarakat lebih memahami aturan ini,” tegas Octo.
Pengawasan akan diperketat di sepanjang jalan dan gang-gang di Malioboro untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Octo pun mengajak seluruh masyarakat dan wisatawan untuk bersama-sama menjaga Malioboro sebagai kawasan yang nyaman, bersih, dan sehat untuk semua.
“Yuk, jaga Malioboro agar tetap menjadi kebanggaan Kota Yogyakarta!” tutupnya.












