Foto: Saat pengukuhan Satgas PPA[/caption
Kediri Memo.co.id
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise kukuhkan Satuan Tugas penanganan masalah perempuan dan anak di Kediri . Pengukuhan Satgas penanganan masalah perempuan dan anak tersebut dipusatkan di Balai Kota Kediri,Jalan Basuki Rahmad, Kota Kediri Senin, (15/08/2016), yang di ikuti oleh perwakilan dari 10 Kota/Kabupaten di Jawa Timur serta aliansi LSM di Kediri.
“Perempuan dan anak merupakan sumberdaya potensial dalam pembangunan Indonesia. Kekuatan keduanya berperan dalam mengisi pembangunan di berbagai bidang, sekaligus dapat mengantarkan Indonesia menjadi salah satu bangsa yang besar, kuat dan mandiri” Ungkap Yohana saat sambutan dalam pembukaan pelatihan Satgas PPA di Balai Kota Kediri.
Masih lanjut Yohana menganggap bahwa, kondisi sebagian perempuan dan anak masih mengalami tindakan kekerasan, pelecehan dan perdagangan orang.
“Perempuan juga kerap dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, hak pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan” , Ujar Menteri pertama kali yang berasal dari Papua itu.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia selama 5 tahun terakhir mulai dari tahun 2011 dengan total jumlah kekerasan sebanyak 2.178 terus meningkat hingga mencapai 4.309 pada tahun 2015. Namun demikian yang dilaporkan justru jauh lebih sedikit, dibandingkan dengan jumlah sebenarnya.
Karena pada umumnya perempuan dan anak korban kekerasan sering merasa ragu, maupun takut dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya. Atau ada kendala lain seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak.
“Banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini melatarbelakangi Kementerian PP dan PA untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan upaya-upaya membantu korban dan pendampingan untuk mendapat layanan yang dibutuhkan,” ujar Menteri Yohana.
Adapun fungsi dari Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak, antara lain:
a) melakukan penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan
b) melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan
c) melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya
d) menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke Bagian pengaduan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau lembaga layanan lainnya
e) melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada Pusat Pelayanan
Terpadu Perempuan dan Anak terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.
“Pembentukan Satgas PPPA untuk salah satu cara penanganan permasalahan perempuan dan anak sebab begitu besar peran perempuan anak bagi negara, maka sudah sewajarnya mereka dilindungi dan diberikan perlakuan khusus untuk memenuhi hak asasinya serta berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
Hal ini pun sudah terjamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini bukan hanya menjadi tugas Satgas PPA namun merupakan tanggung jawab kita semua.
Seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan seperti badan usaha, media, LSM dan lainnya harus bersama-sama bergandengan tangan menangani, mencegah dan menyelesaikan masalah terkait perempuan dan anak, “pungkas Menteri Yohana(Bs/wg)