Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Menteri Ungkap Keberhasilan Besar Tutup 2,7 Juta Konten Judi!

×

Menteri Ungkap Keberhasilan Besar Tutup 2,7 Juta Konten Judi!

Sebarkan artikel ini
Menteri Ungkap Keberhasilan Besar Tutup 2,7 Juta Konten Judi!
Menteri Ungkap Keberhasilan Besar Tutup 2,7 Juta Konten Judi!
Example 468x60

MEMO

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, kementeriannya berhasil menutup lebih dari 2,7 juta konten judi online. Tindakan ini telah membantu menyelamatkan keuangan masyarakat hingga mencapai total Rp34 triliun. Pencapaian signifikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat. Dalam upaya tersebut, pemerintah juga berencana membatasi transaksi pulsa untuk lebih mengontrol deposit judi online dan memblokir akses melalui Virtual Private Network (VPN) gratis.

Pemerintah Berhasil Turunkan Akses Judi Online dan Simpan Rp34 Triliun

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru-baru ini mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, pihaknya berhasil menutup atau memutus akses lebih dari 2,7 juta konten judi online. Hal ini secara signifikan telah menyelamatkan keuangan masyarakat dengan total sekitar Rp34 triliun. Pencapaian ini disampaikan Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo sejak Juli tahun lalu.

“Ini adalah data terbaru, mulai dari 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024,” jelas Budi pada Jumat (2/8).

Menurut Budi, bersama dengan peran Satgas Judi Online yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, pemerintah telah berhasil mengurangi akses masyarakat ke situs judi online sebanyak 50 persen. Selain itu, jumlah deposit pada judi online juga turun sebesar Rp34,39 triliun.

Budi Arie juga menyatakan optimisme bahwa jika Satgas Judi Online dioptimalkan lebih jauh, maka penurunan akses masyarakat terhadap situs judi online bisa mencapai 80-90 persen ke depannya. Selama memimpin Kemenkominfo, Budi mencatat bahwa lembaganya telah menutup atau memutus akses terhadap 2.746.859 konten perjudian.

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 570 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kemenkominfo juga telah meminta pemblokiran 6.199 rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 Juli 2024.

Dalam hal ini, Budi menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menangani 24.494 sisipan konten judi pada halaman situs lembaga pemerintahan, serta 23.107 sisipan pada halaman situs lembaga pendidikan. Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar kata kunci atau keyword yang terkait dengan judi online kepada platform media sosial dan peramban, termasuk 20.637 keyword kepada Google dan 4.901 keyword kepada Meta.

Selain itu, Budi Arie juga menyatakan bahwa pihaknya berencana membatasi akses jaringan internet melalui Virtual Private Network (VPN) gratis. Pada Rabu (31/7), Budi bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto, membahas langkah terbaru dalam memberantas judi online.

Budi menegaskan pentingnya pemberantasan judi online dilakukan secara berkelanjutan dan menyebut bahwa praktik judi online juga melibatkan pelaku industri telekomunikasi. Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana membatasi transaksi pulsa lebih dari Rp1 juta untuk mencegah deposit saldo judi online.

“Saya akan mengeluarkan peraturan yang melarang transfer pulsa lebih dari Rp1 juta per hari. Ini adalah bagian dari tanggung jawab Kominfo untuk mengatasi masalah ini. Tidak boleh ada lagi transfer pulsa lebih dari Rp1 juta per hari,” tegas Budi Arie. Ia menambahkan bahwa jumlah transfer pulsa yang sangat besar, seperti Rp100 juta hingga Rp1 miliar, sangat tidak wajar dan perlu diatur.

Aturan ini kemungkinan akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Surat Edaran, dengan pengecualian khusus bagi pelaku usaha pulsa. Pada bulan Juni, Budi Arie menyebut bahwa deposit melalui pulsa operator seluler menjadi salah satu modus baru dalam operasi judi online. Modus ini terungkap dari hasil analisis dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). Sebelumnya, deposit judi online sering dilakukan melalui transfer ke rekening bank, namun pemblokiran rekening-rekening tersebut menyebabkan munculnya kanal deposit baru seperti pulsa operator seluler.

Upaya Pemerintah Dalam Pemberantasan Judi Online

Selama periode satu tahun sejak Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil memblokir lebih dari 2,7 juta konten judi online, yang secara langsung menyelamatkan keuangan masyarakat sekitar Rp34 triliun. Bersama dengan Satgas Judi Online di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, pemerintah telah mencatat penurunan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen. Pencapaian ini menunjukkan efektivitas tindakan yang telah diambil dan komitmen pemerintah dalam memerangi judi online.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.