Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, kementeriannya berhasil menutup lebih dari 2,7 juta konten judi online. Tindakan ini telah membantu menyelamatkan keuangan masyarakat hingga mencapai total Rp34 triliun. Pencapaian signifikan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat. Dalam upaya tersebut, pemerintah juga berencana membatasi transaksi pulsa untuk lebih mengontrol deposit judi online dan memblokir akses melalui Virtual Private Network (VPN) gratis.
Pemerintah Berhasil Turunkan Akses Judi Online dan Simpan Rp34 Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru-baru ini mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, pihaknya berhasil menutup atau memutus akses lebih dari 2,7 juta konten judi online. Hal ini secara signifikan telah menyelamatkan keuangan masyarakat dengan total sekitar Rp34 triliun. Pencapaian ini disampaikan Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo sejak Juli tahun lalu.
“Ini adalah data terbaru, mulai dari 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024,” jelas Budi pada Jumat (2/8).
Menurut Budi, bersama dengan peran Satgas Judi Online yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, pemerintah telah berhasil mengurangi akses masyarakat ke situs judi online sebanyak 50 persen. Selain itu, jumlah deposit pada judi online juga turun sebesar Rp34,39 triliun.
Budi Arie juga menyatakan optimisme bahwa jika Satgas Judi Online dioptimalkan lebih jauh, maka penurunan akses masyarakat terhadap situs judi online bisa mencapai 80-90 persen ke depannya. Selama memimpin Kemenkominfo, Budi mencatat bahwa lembaganya telah menutup atau memutus akses terhadap 2.746.859 konten perjudian.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 570 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kemenkominfo juga telah meminta pemblokiran 6.199 rekening bank yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 Juli 2024.