Example floating
Example floating
Tekno Digi

Menteri Perdagangan Berencana Menghentikan Tiktok? Benarkah Ancaman Terbesar Bagi E-commerce?

Alfi Fida
×

Menteri Perdagangan Berencana Menghentikan Tiktok? Benarkah Ancaman Terbesar Bagi E-commerce?

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Berencana Menghentikan Tiktok? Benarkah Ancaman Terbesar Bagi E-commerce?
Menteri Perdagangan Berencana Menghentikan Tiktok? Benarkah Ancaman Terbesar Bagi E-commerce?

MEMO

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan peraturan ketat bagi platform media sosial yang berperan ganda sebagai e-commerce. Dalam upayanya untuk menjaga keteraturan dalam dunia perdagangan, ia menegaskan bahwa platform semacam itu harus memiliki izin tersendiri untuk beroperasi.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Dalam artikel ini, kita akan merinci usulan Zulkifli Hasan dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi pasar e-commerce dan social commerce di Indonesia.

Ini Alasan Menteri Perdagangan Mewanti-wanti Penggabungan Media Sosial dengan E-commerce

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkeinginan agar diberlakukan peraturan yang mengatur platform media sosial yang juga berperan sebagai e-commerce. Menurutnya, platform semacam itu harus memperoleh izin tersendiri untuk beroperasi dalam dunia perdagangan, bukan sekadar sebagai media sosial biasa.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

“Saya telah mengusulkan agar platform media sosial yang berfungsi sebagai e-commerce harus memiliki izin sendiri, harus mendapatkan izin tambahan,” ucapnya seperti yang dikutip dari sumber detik.com pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam draf revisi Permendag No.50 Tahun 2020, juga dibahas mengenai perihal e-commerce dan social commerce. Zulkifli Hasan menyatakan bahwa dalam aturan tersebut, platform dilarang untuk berperan ganda sebagai produsen barang dagang.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Menurutnya, setiap perusahaan e-commerce harus mendapatkan izin khusus jika ingin menjadi produsen. Jika tidak memiliki izin tersebut, maka mereka akan dilarang menjalankan kegiatan produksi tersebut.

“Usulan kedua dari kita, akan tetapi hal ini memerlukan koordinasi antar-kementerian. Pihak pelaku usaha UMKM telah meminta kepada kami bahwa e-commerce maupun social commerce tidak diperkenankan untuk menjadi produsen. Kalaupun ingin menjadi produsen, mereka harus memperoleh izin tersendiri,” ungkap Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan: Regulasi Baru untuk Platform Media Sosial Berperan Ganda

“Ketiga, yang dapat langsung memasarkan produknya adalah pihak yang tidak kami miliki. Jika ada pihak yang ingin menjual produk di dalam negeri, mereka dapat melakukan impor seperti biasanya, sehingga transaksi tersebut lebih transparan.”

Zulkifli Hasan juga mencatat perdebatan seputar proyek S yang dimiliki oleh Tiktok. Baginya, jika hal tersebut tidak diatur dengan baik, dapat mengganggu e-commerce lainnya serta membahayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Ia juga telah berkomunikasi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki untuk merumuskan regulasi terkait platform seperti Tiktok yang berperan dalam social commerce.

“Tiktok merupakan salah satu bentuk social commerce yang menggabungkan aspek keuangan, perdagangan, dan media sosial. Jika tidak diatur dengan baik, dapat menyebabkan ketidakstabilan. Oleh karena itu, kami berupaya untuk mengatur hal ini melalui instrumen Permendag yang telah kami susun,” tegas Zulkifli Hasan.

“Ide saya adalah mengajukan larangan terhadap Tiktok. Meskipun melarang sembarangan bisa melanggar perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), namun kami akan mencari cara untuk mengatur hal ini.”

Regulasi Media Sosial Merangkap E-commerce: Menteri Perdagangan Tegaskan Perlunya Izin Tersendiri

Dalam rangka menjaga ketertiban dalam ekosistem perdagangan digital, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan regulasi ketat untuk platform media sosial yang juga berperan sebagai e-commerce. Dalam usulannya, platform-platform semacam itu harus memperoleh izin khusus yang memungkinkan mereka untuk berdagang, bukan hanya sebagai sarana media sosial biasa.

Hal ini sejalan dengan draf revisi Permendag No.50 Tahun 2020 yang juga melarang platform tersebut untuk berperan sebagai produsen barang dagang. Zulkifli Hasan juga mencatat perdebatan seputar Tiktok dan dampak potensialnya pada industri e-commerce lainnya serta UMKM dalam negeri.

Meskipun mengatur Tiktok secara ketat dapat menimbulkan masalah perdagangan internasional, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatur platform-platform semacam ini. Regulasi ini memiliki potensi besar untuk membentuk ulang lanskap perdagangan digital di Indonesia, sehingga menjadikannya lebih transparan dan berkeadilan bagi semua pihak terlibat.