Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan peraturan ketat bagi platform media sosial yang berperan ganda sebagai e-commerce. Dalam upayanya untuk menjaga keteraturan dalam dunia perdagangan, ia menegaskan bahwa platform semacam itu harus memiliki izin tersendiri untuk beroperasi.
Dalam artikel ini, kita akan merinci usulan Zulkifli Hasan dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi pasar e-commerce dan social commerce di Indonesia.
Ini Alasan Menteri Perdagangan Mewanti-wanti Penggabungan Media Sosial dengan E-commerce
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkeinginan agar diberlakukan peraturan yang mengatur platform media sosial yang juga berperan sebagai e-commerce. Menurutnya, platform semacam itu harus memperoleh izin tersendiri untuk beroperasi dalam dunia perdagangan, bukan sekadar sebagai media sosial biasa.
“Saya telah mengusulkan agar platform media sosial yang berfungsi sebagai e-commerce harus memiliki izin sendiri, harus mendapatkan izin tambahan,” ucapnya seperti yang dikutip dari sumber detik.com pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam draf revisi Permendag No.50 Tahun 2020, juga dibahas mengenai perihal e-commerce dan social commerce. Zulkifli Hasan menyatakan bahwa dalam aturan tersebut, platform dilarang untuk berperan ganda sebagai produsen barang dagang.
Menurutnya, setiap perusahaan e-commerce harus mendapatkan izin khusus jika ingin menjadi produsen. Jika tidak memiliki izin tersebut, maka mereka akan dilarang menjalankan kegiatan produksi tersebut.
“Usulan kedua dari kita, akan tetapi hal ini memerlukan koordinasi antar-kementerian. Pihak pelaku usaha UMKM telah meminta kepada kami bahwa e-commerce maupun social commerce tidak diperkenankan untuk menjadi produsen. Kalaupun ingin menjadi produsen, mereka harus memperoleh izin tersendiri,” ungkap Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan: Regulasi Baru untuk Platform Media Sosial Berperan Ganda
“Ketiga, yang dapat langsung memasarkan produknya adalah pihak yang tidak kami miliki. Jika ada pihak yang ingin menjual produk di dalam negeri, mereka dapat melakukan impor seperti biasanya, sehingga transaksi tersebut lebih transparan.”
Zulkifli Hasan juga mencatat perdebatan seputar proyek S yang dimiliki oleh Tiktok. Baginya, jika hal tersebut tidak diatur dengan baik, dapat mengganggu e-commerce lainnya serta membahayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.