Memo.co.id
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa perdagangan pakaian bekas atau yang saat ini dikenal dengan istilah thrifting memukul pasar produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di dalam negeri.
Teten Masduki di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa produk pakaian bekas impor yang masuk ke pasar Indonesia sesungguhnya merupakan produk ilegal yang memberikan dampak negatif terhadap UMKM di dalam negeri.
“Thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM,” kata Teten.
Ia menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, agar tidak ada lagi produk pakaian bekas impor tersebut yang masuk ke pasar dalam negeri.
Menurutnya, dengan banyaknya produk pakaian bekas impor tersebut akan berdampak pada produsen pakaian di dalam negeri, termasuk UMKM. Larangan impor pakaian bekas tersebut, sesungguhnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022.
“Ini akan kami bicarakan dengan Kemendag dan Kemenkeu, jangan sampai pakaian bekas ini terus masuk ke pasar dalam negeri dan memukul UMKM,” ujarnya.